ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Martin Hutabarat mengatakan, ada yang aneh dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman. Pasalnya, pada dasarnya DPD tidak memiliki kewenangan terkait masalah anggaran maupun peraturan anggaran negara (budget).
“Ketua DPD itu tidak ada kewenangan untuk eksekusi. Yang mengeksekusi itu kan DPR. Jadi dari sisi kewenangan ini aneh,” katanya disela-sela Workshop Pancasila, Konstitusi, dan Ketatanegaraan yang diselenggarakan MPR dan UHO di Hotel Clarion, Kendari, Senin (19/9/2016).
Politisi partai Gerindra ini mengatakan, ketua DPD dua periode ini merupakan sosok seorang senator yang suka bergaul dan ramah kepada banyak orang serta yang paling terdepan mendukung pemberantasan korupsi.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa membuka secara jujur dan obyektif mengenai kasus penangkapan dari senator asal Sumatera Barat ini, jangan sampai KPK terlalu gegabah.
“Standar operasional (SOP) KPK itu menangani kasus Rp 1 miliar ke atas, ini hanya Rp 100 juta. Ini kan aneh,” katanya.
Olehnya itu, Martin mengharapkan, KPK jangan hanya fokus menangani kasus korupsi yang nilainya kecil. Sebagai lembaga antirasuah, KPK harus mampu mengungkap kasus besar dan menuntaskan penyidikan serta penyelidikan yang juga sedang berjalan.
Untuk informasi, Ketua DPD RI Irman Gusman tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat (16/9/2016) malam, di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Blok C3 Nomor 8 Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK juga, mengamankan uang Rp 100 juta dalam kantong plastik putih diduga adalah uang suap untuk memuluskan proyek di salah satu daerah. (B)
Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki