ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) versi Djan Fariz, Dahris Al Djudawie mengungkapkan, akan menggugat dan mepidanakan kepala daerah yang telah terpilih dengan menggunakan partai berlambang ka’bah tersebut.
“Kami akan menggugat dan mepidanakan kepala daerah terpilih khususnya mereka yang telah menggunakan PPP diluar versi Ketua Umum, Djan Fariz sebagai salah satu partai pengusung,” kata Dahris saat berorasi pada deklarasi koalisi Gembira 2 yang mengusung pasangan Tafdil -Johan Salim di Rumbia, Ibu Kota Bombana, Rabu (21/9/2016).
Gugatan pemidanaan kepala daerah itu akan disampaikan dengan alasan PPP versi Djan Fariz-lah yang sebenarnya sah untuk mengusulkan calon kepala daerah baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Kami menang disemua tingkatan hukum, mulai dari sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga banding di Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Hasil keputusan MA yang dinyatakan inkrah dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Dahris, dinyatakan bahwa pertama adalah mengakui dan menerima hasil keputusan muktamar PPP yang telah berlangsung di Surabaya.
“Kedua disebutkan bahwa hasil islah (damai) antara kubu Djan Fariz dengan Romahurmuziy dianggap tidak sah,” ujarnya.
Menindaklanjuti putusan MA tersebut kata dia, pihaknya akan melakukan pendataan kepala daerah yang telah menggunakan PPP di luar versi Djan Fariz.
“Ini memang sangat sulit karena hukum di negara ini telah mengacaukan lembaga politik sehingga yang dimenangkan selalu dari pihak pemerintah,” imbuh Dahris. (A)
Reporter : Jumrad Raunde
Editor : Rustam