Miras Pangkal Kejahatan, Hanya Aturan Islam Yang Bisa Tuntaskan

Siti Maisaroh
Siti Maisaroh

Ngeri, saat sumbernya kejahatan(khamr) yang salah satunya adalah miras masih liar di disekitaran kita. Was-was, merasa tidak aman, menjadi hal yang wajar, atau mungkin anda juga pernah menjadi korban atas kejahatan yang di timbulkan dari orang yang sedang mabuk gara-gara miras?. Kemana kita dan rakyat pada umumnya mencari perlindungan?. Apakah mau berharap pada pemerintah yang mengeluarkan kebijakan setengah- setengah? Seperti yang pemerintah kita inginkan yakni, minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya perlu di atur peredarannya(sumber: kompas.com), dan pelukanyapun tidak mendapat sanksi yang menjera.

Siti Maisaroh
Siti Maisaroh

Sungguh menimbulkan keprihatinan yang mendalam, betapa tidak. Baru-baru, Polsek Sorawolio kota Baubau mengamankan dan menyita ratusan liter miras tradisional dalam razia di seputaran jalan poros Baubau – Pasar Wajo, kelurahan Kaisabu  Baru pada tanggal 14 lalu (sumber: Buton pos). Sehari setelahnya tanggal 15 nya, dua pemuda adu jotos di Baubau, TKP(Tempat Kejadian Perkara)nya di jalan poros antara kelurahan Palabusa dan kelurahan Tampuna(sumber: Buton pos).

Demikian baru fakta yang tersentuh oleh media, belum lagi yang terjadi di pelosok-pelosok kampung yang jauh dari pantauan aparat keamanan. Berbagai masalah yang bersumber dari miras ini tidak hanya ditemukan di sekitaran Baubau saja, tentu di daerah lain juga.

Seperti di Jakarta Timur, saat jelang hari raya kemarin, jajaran polres Metro memusnahkan ribuan botol miras, Sebanyak 5.269 minuman beralkohol yang di kumpulkan sepanjang Agustus 2016. Efek dari miras tentu sangat berbahaya dan meresahkan, data Kapolres Sleman, DIY, AKBP Yulianto yang menyatakan bahwa data terkahir terdapat 24 orang yang meninggal yang diduga mengonsumsi miras oplosan di beberapa wilayah di Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul yang mayoritasnya adalah mahasiswa (bbc.com, 2016).

Senada dengan fakta lainnya, gara-gara mabuk miras lima pemuda perkosa ibu rumah tangga di Jawa Barat pada Mei lalu(sumber: Teropongsenayan), gara-gara mabuk miras gadis cantik diperkosa di Malalayang (sumber: Konfrontasi,1/7) Juga kasus adu mulut berujung maut di Maluku utara, lima pemuda cabuli remaja di Indramayu dan masih banyak lagi kasus lainnya, yang bersumber dari miras, namun tidak mungkin terungkap semua di tulisan ini, tapi dengan mudahnya kita temukan diberbagai media.

Apakah masih mau menambah korban, atau mungkin karena belum ditemukannya solusi yang tepat. Bukannya mencegah kemaksiatan itu, pemerintah malah memberi jalan peluang, karena setidaknya ada sembilan perda miras yang telah diminta untuk dicabut oleh kemendagri. Diantaranya perda di kota Tangerang, Bandung, Indramayu dan yang lainnya. Bukankah itu cukup membuktikan akan bobroknya pemerintahan di negeri ini?. Meski kita tahu, bahwa ini adalah bagian dari limbah akan diterapkannya sistem Kapitalis-Demokrasi di negeri ini. Ialah sistem yang hanya memikirkan para pemilik modal, hanya memikirkan saku dan perut segelintir pengusaha rakus. Sistem yang sewenang-wenang menggantikan hukum Allah SWT, dengan hukum buatan manusia yang akal pemikirannya terbatas.

Andai saja hukum Allah yang diterapkan, seperangkat aturanNya yang diberlakukan, yang kesemuanya telah jelas, baik itu di dalam al Qur’an maupun as Sunnah. Dalam surah Al Ma’idah ayat 50 Allah SWT menegaskan bahwa “apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki?, hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini agamaNya?.

Islam dengan jelas telah menjelaskan hukum dan sanksi yang tegas bagi penjual dan pengkonsumsi miras (Al Maidah; 90), dan beberapa riwayat yang menjalaskan bahwa orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberi taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal. Seseorang bertanya, Apakah sungai Khabal itu? Beliau menjawab, Nanahnya penduduk neraka (Ibnu Umar ra). Menurut Imam Syafi’i, Abu Daud dan ulama-ulama Zhahiriyah berpendapat bahwa had bagi peminum minuman keras adalah 40 kali pukulan.

Akan tetapi hakim dapat menambah 40 kali lagi sehingga jumlahnya 80 kali pukulan. Tambahan pukulan 40 kali tersebut adalah hak hakim sebagai bentuk hukuman ta’zir. Begitulah Islam memberikan penjelasan tentang orang yang meminum minuman keras. Waallahu a’lamu bishowab.

 

Oleh Siti Maisaroh
Penulis merupaka mahasiswa UM.BUTON
Alamat: Baubau, Jl. Wa Ode Wau, no 51
No HP: 0852 4100 7457

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini