ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk mengakomodir pemilih penyandang Disabilitas. Meskipun belum sempurna, KPU telah memfasilitasi penyandang Disabilitas dalam pemilu, baik pada level pembuatan kebijakan peraturan KPU maupun dalam implementasi di lapangan.
Ketua KPU Juri Ardiantoro menyatakan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak boleh berada di tempat yang tidak terjangkau oleh Tuna Daksa, sehingga orang yang menggunakan kursi roda bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
“KPU juga menyediakan petugas yang bisa menerjemahkan bahasa isyarat untuk para Tuna Rungu,” ujar Juri ditemui usai Launching Lomba Karya Jurnalistik Pemilu Akses 2017 di Media Center KPU, Jumat Sore (23/9/2016).
Beberapa hal yang diperjuangkan KPU, adalah bagaimana Undang-Undang pemilu terus diperbaiki, sehingga bisa memfasilitasi penyandang Disabilitas dapat memilih sekaligus mempunyai kesempatan untuk dipilih.
“Yang paling baru dari kebijakan KPU adalah menyeleksi peugas-petugas KPU di kecamatan dan desa untuk memberi porsi bagi penyandang Disabilitas,” terang Juri.
Dalam pendataan pemilih, KPU juga berhati-hati untuk memverifikasi syarat terganggu jiwanya. KPU, lanjutnya, tidak menterminologi orang yang terganggu jiwanya tetapi orang-orang yang dianggap tidak mampu menggunakan hak pilihnya.
Sehingga, pada prinsipnya semua orang bisa mengunakan hak pilihnya, kecuali menurut dokter yang bersangkutan tidak bisa karena kondisi jiwanya memang terganggu dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki