ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (26/9/2016) untuk meminta titik terang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengembangan kedelai di Kabupaten Buton Utara yang melibatkan Sukani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Dinas Pertanian Butur, Budianti yang dianggap sebagai kuasa pengguna anggaran.
Laode Hermawan selaku Ketua Umum Lipedak mengungkapkan, anggara pengadaan bibit kedelai ini sangat fantastis, yakni Rp 4,8 miliar.
“Ini sudah ke-24 kalinya kami mempertanyakan hal di Kejati Sultra, namun sampai sekarang belum juga ada titik terang terkait kasus ini,” ungkap Hermawan.
Hermawan menambahkan, kasus ini bermula dari adanya anggaran dari Kementerian Desa dan Kementerian Pertanian untuk pengembangan kedelai di empat kecamatan di Buton Utara.
Empat kecamatan itu masing-masing Kecamatan Bonegunu, Kecamatan Kambowa, Kecamatan Kulisusu Barat, dan Kecamatan Wakorumba Utara yang secara keseluruhan luas dari lahan penanaman bibit kedelai ini 2.500 hektar, namun kenyataannya, lanjut Hermawan, yang tumbuh itu hanya sekitar 300 hektar.
“Yang tumbuh itu hanya di Kecamatan Wakorumba Utara,” tambah Hermawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Janes Mankey menjelaskan jika kasus ini masih dalam proses telaah.
“Agar lebih efisien, kasus ini akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Raha,” ungkap Janes.
Rencananya, Kamis mendatang Lipedak akan kembali ke Kejati untuk mempertanyakan tindak lanjut dari kasus ini. “Kalo dilimpahkan ke Kejari Raha, itu lebih bagus lagi , kan dekat dan akan lebih efisien tentunya,” ujarnya. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati