ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Adminstrasi dan Keuangan PT Panca Logam Makmur 2009-2011, Falahwi Mujur. Pemeriksaan dilakukan Senin siang (26/9/2016).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus kasus penipuan dan penggelapan produksi emas di PT Panca Logam Makmur atau PT PLM di Kabupaten Bombana.
Kepala Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey mengungkapkan, pemeriksaan Falahwi Mujur yang masih berstatus sebagai saksi tersebut guna mengumpulkan bukti-bukti.
“Tugas penyidikan kan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti. Nah, setelah itulah baru kita bisa menemukan tersangka,” ungkap Janes Mangkey di Kejati Sultra.
Rizal, salah satu penyidik di Kejati Sultra saat ditemui awak zonasultra.id dan ditanyai perihal tersangka dalam kasus ini, ia masih enggan berkomentar banyak.
“Untuk tersangka, kami belum bisa menyebutkannya, nanti akan ada waktunya kok, melalui Humas. Jadi tunggu saja ya,” ujarnya.
Terkait kasus ini, Kejati telah memeriksa sejumlah pejabat lingkup pemeritah provinsi Sulawesi Tenggara dan lingkup pemerintah Kabupaten Bombana.
Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanudin, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bombana dan Kepala Seksi di Dinas ESDM Kabupaten Bombana, Yusuf Lara. Selain itu, jaksa juga memeriksa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bombana, Anasrullah.
Modus kasus ini yakni perubahan laporan hasil produksi yang seharusnya 15 ton ore emas per tahun malah diubah menjadi 10 ton ore emas per tahun. Sedangkan dugaan kerugian mencapai Rp.9 miliar. Sementara penikmat uang tersebut belum dapat diungkapkan oleh pihak Kejati. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor : Rustam