DKP Siapkan Denda Untuk Oknum Peracun Ikan Dengan Akar Tuba

ilustrasi-racun-ikan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Maraknya aktifitas penangkapan ikan di Sungai dengan cara meracun menggunakan akar tuba di Konawe Utara (Konut) , mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas menyiapkan denda sebesar Rp 5 juta untuk masyarakat yang kedapatan melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan cara illegal.

ilustrasi-racun-ikan
Ilustrasi

Kepala DKP Konawe Murdianto, mengaku jika pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak lagi meracuni ikan dengan jenis apapun, karena cara tersebut dapat mengancam kepunahan ekosistem ikan yang ada di dalam sungai.

Kata dia, ikan yang terkena racun akan mati mulai dari indukan sampai dengan calon bibit ikan. Sehingga dalam jangka panjang dapat dipastikan tidak akan ada lagi perkembangbiakannya.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk menangkap ikan selagi itu masih dengan cara wajar, karena kita menjaga agar keberadaan satwa sungai ini dapat terus berkembang, kalau diracun otomatis semua biota-biota yang menghuni sungai itu akan mati, mulai dari indukan sampai calon bibit,” Kata Mudianto, Senin (26/9/2016)

Kata dia, untuk saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan meracun ikan dengan menggunakan racun pabrikan atau akar tuba. Tapi pihaknya telah merancang Raperda yang akan dimasukan pada tahun 2017 mendatang, untuk meminimalisir maraknya peracunan ikan yang dilakukan masyarakat, pihaknya intens melakukan sosialisasi.

“Sebelum adanya Perda, kami intens melakukan sosialisasi baik itu kepada masyarakat maupun di kantor camat, tapi sosialisasi itu seakan belum ampuh, padahal kami telah tegaskan yang kedapatan akan kita denda sampai Rp 5 juta,” imbuhnya. (B)

 

Reporter : Restu Tebara
Editor    : Tahir Ose