ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan aturan dan sanksi tegas bagi para nelayan luar yang hendak menangkap ikan di perairan Konut.
Kepala Dinas Perikanan Konut Joni Fajar mengatakan, pihaknya mengeluarkan larangan bagi para nelayan luar daerah melakukan penangkapan ikan di wilayah Kecamatan Lasolo dan Sawa. Sanksi berupa penyitaan kapal akan dilakukan jika para nelayan tersebut tetap melanggar.
Menurut Joni, akibat maraknya para penangkap ikan liar yang merajalela di wilayah pantai penghasil tambang tersebut, hasil laut nelayan lokal menurun drastis. Sehingga memberikan dampak buruk bagi perekonomian masyarakat Konut.
“Persoalan nalayan mecari ikan di laut memang tidak ada larangan selagi masih di kawasan Indonesia. Tapi ini persoalan kearifan lokal kita harus memikirkan juga nasib masyarakat Konut yang notabene sebagai nelayan,” kata Joni Fajar, Senin (26/9/2016).
Namun, lanjut Joni, Pemkab Konut tidak melarang sepenuhnya bagi para nelayan luar yang hendak mencari nafkah di wilayah laut Konut. Pihaknya memberi batas bagi nelayan luar untuk menangkap ikan sampai di Pulau Baulu, sekitar Pulau Labengki dan Tanjung Taipa.
“Aturan ini kami keluarkan untuk menghindari bentrokan antara nelayan kita di sini dan nelayan dari luar. Soalnya nelayan lokal sudah pada megeluh semua, untuk itu kita antisipasi cepat sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya. (B)
Reporter: Jefri
Editor: Jumriati