ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Pahlawi Saleh Mujur, selaku Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Keuangan PT Panca Logam Makmur (PT PLM) tahun 2009 hingga 2011 langsung di gelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari Selasa (27/9/2016) sore.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamengkey mengatakan, Pahlawi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan manipulasi dokumen penjualan emas, yang merugikan negara hingga Rp 21 miliar, akan ditahan hingga 22 hari kedepan.
“Iya dia langsung kita bawa ke Rutan, dia ditetapkan tersangka kan dalam kasus ini karena sudah memenuhi dua alat bukti. Perannya dia ini, dia yang menerima emas dari pekerja kemudian dia juga yang melakukan penimbangan. Kemudian dia juga yang menjual,” tuturnya, Selasa (27/9/2016).
Lalu hasil penjualan itu, lanjutnya, juga di terima oleh Pahlawi yang di transfer melalui rekening pribadi miliknya. Tidak sampai di situ, atas koordinasi dari Suhandoyo komisaris PT PLM, melalui Pahlawi pula uang tersebut di keluarkan untuk memenuhi kegiatan PTPLM serta di setor ke sejumlah orang.
“Jadi dari kurung dua tahun itu ada hasil penjualan emas, yang royaltinya tidak di bayarkan. Sedangkan menurut ketentuan di emas itu ada hak negara sebesar 3.75 persen dari nilai jual emas. Tadi sudah di periksa juga dan yang bersangkutan sehat,” ujarnya.
Untuk di ketahui, kasus ini marupakan kasus dugaan manipulasi data dan tidak dibayarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh perusahaan tambang ke negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Sementara itu pihak Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
R.J Suhandoyo seperti yang disebutkan Pahlawi dulunya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI periode 2000-2004. Tahun 2015 Suhandoyo pernah diperiksa Polda Sultra atas dugaan kasus pencucian uang senilai Rp 3 miliar. Hingga saat ini Suhandoyo sendiri tidak diketahui keberadaanya.
Terkait kasus ini, Kejati telah memeriksa sejumlah pejabat lingkup pemeritah provinsi Sulawesi Tenggara dan lingkup pemerintah Kabupaten Bombana.
Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanudin, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bombana dan Kepala Seksi di Dinas ESDM Kabupaten Bombana, Yusuf Lara. Selain itu, jaksa juga memeriksa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bombana, Anasrullah.
(Berita Terkait : Terkait Dugaan Korupsi, Kejati Sultra Periksa Bagian Keuangan PT PLM)
Modus kasus ini yakni perubahan laporan hasil produksi yang seharusnya 15 ton ore emas per tahun malah diubah menjadi 10 ton ore emas per tahun. Sementara penikmat uang tersebut belum dapat diungkapkan oleh pihak Kejati
Seperti diketahui PT PLM merupakan perusahaan pertambangan emas terbesar di Kabupaten Bombana dengan luas konsesi 500 hektare. Perusahaan tersebut beroperasi sejak tahun 2009 lalu di kecamatan Rarowatu utara. (A)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose