ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kepolisian Resort (Polres) Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) merangkul seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Bombana. Hal itu dilakukan dalam bentuk forum grup discussion (FGD) yang diselenggarakan di pelataran eks MTQ pada Minggu (12/7/2015).
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Kabid Binmas) Polres Bombana, Bripka Supriadi Basir mengatakan, FGD ini merupakan upaya untuk meredam dan mengawasi peredaran miras di Bombana.
Menurutnya, dalam mengendalikan peredaran miras bukan saja tanggung jawab polisi semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
“Salah satu pemicu permasalahan adalah miras dan harus ditekankan pengawasannya,” katanya
Sementara itu, Kepala Dinas Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bombana, H. Nuhung, merespon baik kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak polres tersebut.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga pernah melakukan pendataan terhadap para pengecer miras yang ada di Bombana.
“Kami sebelumnya telah mengusulkan pendataan terhadap penjual pengecer agar terdaftar di Kesbangpol sehingga tidak adalagi penjual yang ilegal supaya ditekan masalah penjualannya”, ujarnya.
Menurutnya, sejak dulu pihaknya sudah sering mengusulkan agar dibentuk peraturan daeran (Perda) tentang miras supaya penjualannya bisa dibatasi. Namun, semuanya justru mentah di DPRD sendiri.
Di tempat yang sama, anggota DPRD Bombana, Heryanto menyatakan bahwa perda terkait miras tersebut sementara tengah digodok di DPRD.
“Telah diagendakan pengusulan perdanya terkait pengendalian, peredaran dan penggunaan miras tersebut sekaligus larangan penjualan miras di sekitar sekolah dan tempat ibadah dan juga sudah diprogramkan di legislasi daerah”, ungkap politisi Golkar ini.