Mantan Pengacara Nur Alam Kembali Diperiksa KPK

ilustrasi kpk
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Giofedi Rauf. Sebelumnya, Giofedi sempat diperiksa KPK pada 7 September yang lalu sebagai saksi untuk dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Giofedi Rauf diketahui adalah mantan pengacara Nur Alam saat sengketa Pemilihan Gubernur Sultra tahun 2012 silam di Mahkamah Konstitusi (MK).

ilustrasi kpk
Ilustrasi

Selain Giofedi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan PT. Billy Endang Chaerul dan saksi swasta Ria Carla Lasut. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk NA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (27/9/2016).

Sebagai informasi, Nur Alam telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana. Diduga dalam proses penerbitan izin, Nur Alam menerima kick back (imbal balik) dari pihak perusahaan.

Gubernur dua periode itu juga terindikasi menerima aliran dana dari luar negeri sebesar US$ 4,5 juta atau sekitar Rp.50 miliar dari Richcorp International Limited, perusahaan yang berbasis di Hong Kong. Uang tersebut dicairkan dalam bentuk polis ansuransi AXA Mandiri.

( Artikel terkait : KPK Panggil Kepala PT.Terminal Motor Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Sultra )

Namun Nur Alam mengembalikan uang tersebut sebagai bentuk pelunasan hutang dari Richcorp untuk investasi bisnisnya lewat seorang pengacara yakni Giofedi. Giofedi pun diduga membuka rekening khusus untuk menampung dana yang akan dikembalikan ke Richcorp.

Pada pemeriksaan kali ini Giofedi diperiksa untuk kedua kalinya untuk Nur Alam. Namun pihak KPK menyatakan kasus ini belum mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Belum ke arah situ,” ujar Priharsa singkat saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com.

Meskipun sejumlah saksi telah diperiksa, namun pemeriksaan terhadap saksi utama tunggal, Nur Alam belum dilakukan. Bahkan pihak Nur Alam mengajukan praperadilan yang akan disidangkan digelar 4 Oktober mendatang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan kasus Nur Alam ini berbekal data analisis yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Belakangan, Kejaksaan diam-diam menghentikan kasus ini. Alasannya, Nur Alam sudah mengembalikan duit itu ke Richcorp. Duit dipulangkan lewat rekening seorang pengacara bernama Giofedi Rauf ke rekening Richcorp di Chinatrust Bank Commercial Hong Kong. Duit ditransfer dalam empat tahap pada Mei-Juni 2013. Totalnya sekitar Rp 40,7 miliar atau US$ 4,28 juta dengan kurs waktu itu. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini