Namun demikian, Fraksi Partai Demokrat selaku pihak yang mengeluarkan Perppu melalui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menolak dengan tegas revisi Perppu setelah dilakukan pengesaha
Namun demikian, Fraksi Partai Demokrat selaku pihak yang mengeluarkan Perppu melalui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menolak dengan tegas revisi Perppu setelah dilakukan pengesahan. Padahal, sembilan fraksi yang ada di DPR telah menyepakati revisi dapat disahkan menjadi UU dengan syarat selanjutnya dilakukan revisi.
Partai Demokrat melalui anggota Komisi II, Saan Mustopa yang dikonfirmasi sejumlah media membenarkan hal itu. Alasannya, dari segi substansi Perppu yang dikeluarkan tersebut telah dijelaskan terkait dengan sistem Pilkada langsung.
“Partai Demokrat tidak menginginkan Perppu Pilkada direvisi kembali. Kita ingin Perppu ini disahkan menjadi undang-undang dan tidak terjadi revisi,” kata Saan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Selain itu, jika nantinya Perppu tersebut telah disahkan menjadi UU dan perlu perbaikan-perbaikan lagi, tentunya akan memakan waktu yang tidak cepat. Sementara proses 204 Pilkada yang akan digelar serentak tahun ini akan segera berlangsung.
“Kalau nantinya sudah disahkan menjadi UU lalu direvisi, maka KPU dalam situasi tidak pasti. Yang jadi pertanyaan lagi kapan selesai revisinya? KPU akan semakin sulit untuk berkerja. Inilah yang juga menjadi pertimbangan kenapa Perppu setelah jadi UU tak perlu direvisi,” tegasnya.
Lebih lanjut, menyikapi usulan perbaikan dari beberapa fraksi-fraksi, dirinya menyebutkan bahwa substansi Perppu sudah sesuai untuk ditetapkan dalam Pilkada serentak yang mulai berlangsung Februari mendatang. Apalagi di dalam Perppu juga telah dituangkan bahwa tahapan Pilkada sudah akan dimulai Februari mendatang.
“Memang KPU sendiri sudah nyatakan kesiapan dan tidak ada persoalan dengan masalah penjadwalan. Soal sengketa Pilkada juga tidak diselesaikan di MK tetapi akan dilimpahkan ke MA yang menurutnya jauh lebih siap karena penyelesaiannya ditingkat kabupaten atau kota oleh pengadilan tinggi. Sementara gubernur diselesaikan oleh MA, jelasnya.
Menanggapi Pilkada sistem paket tidak paket, di dalam Perppu tersebut juga telah menyebut bahwa pencalonan kepala daerah tidak dalam satu paket, yakni, wakil kepala daerah ditunjuk sehingga Pilkada hanya memilih kepala daerah.
“Menurut saya ini sudah tepat. Ini dari pengalaman, dari pilkada yang berlangsung kepala daerah dengan wakilnya mengalami disharmoni, tidak solid dan tidak kompak. Konflik antara kepala daerah dengan wakilnya membuat pemerintahan di daerah berjalan kurang efektif. Makanya kenapa tidak perlu adanya revisi, karena akan terjadi tumpang tindih, tutupnya. (Dian)