Baru Delapan Desa di Bombana Capaian Realisasi Dana Desa 70 Persen

Baru Delapan Desa di Bombana Capaian Realisasi Dana Desa 70 Persen
DANA DESA - Suasana Rakor Kades, Lurah dan Camat se Kabupaten Bombana di aula sekretariat daerah setempat, Senin (28/9). Dalam Rapat Koordinasi Desa, Lurah dan Camat se-Bombana di Rumbia yang digelar, terungkap baru 8 dari 121 desa yang dana resapan ADD-nya mencapai 70 persen. (Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM)
Baru Delapan Desa di Bombana Capaian Realisasi Dana Desa 70 Persen
DANA DESA – Suasana Rakor Kades, Lurah dan Camat se Kabupaten Bombana di aula sekretariat daerah setempat, Senin (28/9). Dalam Rapat Koordinasi Desa, Lurah dan Camat se-Bombana di Rumbia yang digelar, terungkap baru 8 dari 121 desa yang dana resapan ADD-nya mencapai 70 persen. (Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Ralisasi serapan alokasi dana desa (ADD) tahap kedua di Kabupaten Bombana saat ini baru mencapai Rp.74 miliar dari total yang dialokasikan sebesar Rp 141 miliar lebih atau sebesar 60 persen.

Dalam Rapat Koordinasi Desa, Lurah dan Camat se-Bombana di Rumbia yang digelar, Rabu (28/9/2016), terungkap baru 8 dari 121 desa yang dana resapan ADD-nya mencapai 70 persen.

Hal ini pun sangat disesalkan oleh Pj. Bupati Bombana Sitti Sulaeha. Dalam rakor tersebut, bupati mempertanyakan kepada selutuh kepala desa alasan minimnya serapan anggaran.

“Ada apa ini. Ada kendala kepala desa dalam mengusulkan pencairan? Jika ada tolong dilaporkan, sehingga bisa kita mendapat solusi untuk merealisasi hingga 100 persen,” kata Sitti Saleha.

Seharusnya kata Saleha, realisasi ADD per 31 september, sudah mencapai 70 persen. Namun kenyataannya baru 8 dari desa yang telah mengusulkan pencairan 100 persen.

Rakor yang berlangsung dialogis itu kemudian terungkap bahwa, salah satu kendala bagi aparat desa untuk pengusulan pencairan ADD yaitu adanya rumor yang berkembang tentang besaran yang akan diterima tahun 2016 akan berbeda dengan tahun-tahun mendatang.

“Ini sangat meresahkan bagi aparatur desa dan warga, sebab rumor tersebut telah merebak sejak Bupati Tafdil berakhir masa jabatannya,” ungkap Kepala Desa Ulungkura, Kecamatan Kabaena Tengah, Heriyanto.

Begitu pula dengan masih minimnya pendapatan asli daerah (PAD) melalui pungutan nilai objek pajak yang salah satu permasalahannya adalah masih ada objek pajak yang masih harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Buton.

“Masalah ini berkaitan dengan pengurusan tanda bukti pembayaran pajak di dinas pendapatan daerah sebagai salah satu syarat terlampir dalam usulan pencairan ADD,” imbuhnya.

Menanggapi keluhan para Kades tersebut, Sekretaris Daerah Bombana, Burhanuddin, S. Noy yang mendampingi Saleha dalam Rakor tersebut menegaskan aparatur pemerintah desa untuk tetap menyelesaikan persoalan pungutan PAD melalui pelunasan pajak.

“Pajak adalah suatu kewajiban yang harus diselesaikan, sebab itu adalah salah satu sumber utama pendapatan daerah yang harus terpenuhi,” ujarnya. (B)

 

Reporter : Jumrad Raunde
Editor      : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini