“Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Tahan 3 WNA Asal Tiongkok

"Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Tahan 3 WNA Asal Tiongkok
KONFERENSI PERS - Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Letehina ( kiri baju putih) saat melakukan konferensi pers diruangan Press Conference Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, terkait penangkapan tiga WNA asal Tiongkok yang diamankan pihak Imigrasi Kelas I Kendari, Jumat (30/9/2016). (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)
"Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Tahan 3 WNA Asal Tiongkok
KONFERENSI PERS – Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Letehina ( kiri baju putih) saat melakukan konferensi pers diruangan Press Conference Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, terkait penangkapan tiga WNA asal Tiongkok yang diamankan pihak Imigrasi Kelas I Kendari, Jumat (30/9/2016). (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I Kendari mengamankan tiga warga Negara asing (WNA)  asal Tiongkok  di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (28/9/2016) malam, karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kendari melalui Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Letehina mengatakan ketiga WNA asal Tiongkok tersebut adalah Wang Chao, Zhou Hui, dan Luo Whenshuai. Mereka diamankan pada saat melakukan pengukuran dan pemetaan tanah rencana pembangunan smelter di Desa Landipo.

Tindakan pengamanan ini dilakukan berdasarkan hasil dari operasi intelejen gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, dan Intel Korem 143/HO.

“Ketiga WNA ini punya paspor perjalanan. dalam hal izin tinggal, mereka pemegang izin tinggal B211 yaitu izin tinggal kunjungan,” kata Letehina pada saat melakukan konferensi pers di ruangan Press Conference Kantor Imigrasi Kelas I Kendari.

Menurut Letehina, izin tinggal B211 diperuntukan juga untuk kegiatan pembicaraan-pembicaraan bisnis tapi dalam konteks sponsor yang jelas.

“Sponsor mereka ini adalah PT Siomay yang ada di Jakarta. Tapi mereka ini melakukan aktivitas pengukuran dan pemetaan tanah di tengah hutan tanpa di dampingi sponsor. Emang ini tanah punya negara mereka,” katanya.

Sekarang pihak Imigrasi Kelas I Kendari masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut. Tapi menurut Letehina pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ketiga WNA tersebut melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau masih ada pasal lain yang dilanggar.

“Kami belum bisa memastikan apakah mereka hanya melanggar satu pasal atau lebih, karena kita masih melakukan pendalaman pemeriksaan terkait hubungan mereka dengan sponsor mereka yang ada di Jakarta,” tuturnya.

Letehina menambahkan, ketiga WNA tersebut sekarang masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka berada di Indonesia sejak tanggal 20 September 2016.

Selain itu Letehina mengatakan selama periode  Januari-September tahun 2016 pihak Kantor Imigrasi Kelas I Kendari Sultra telah mengamankan 15 orang WNA dengan kasus yang berbeda-beda.  (A)

 

 Reporter: Ramadhan Hafid
Editor  :  Tahir Ose

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini