24.4 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Save Nur Alam, Ribuan Masyarakat Gelar Aksi di Eks MTQ

Save Nur Alam, Ribuan Masyarakat Gelar Aksi di Eks MTQ

93
Save Nur Alam, Ribuan Masyarakat Gelar Aksi di Eks MTQ
SAVE NUR ALAM - Ribuan massa pendukung Nur Alam memadati lapangan Eks. MTQ Square Kendari, Selasa (4/10/2016). Rencananya massa akan melanjutkan aksinya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
Save Nur Alam, Ribuan Masyarakat Gelar Aksi di Eks MTQ
SAVE NUR ALAM – Ribuan massa pendukung Nur Alam memadati lapangan Eks. MTQ Square Kendari, Selasa (4/10/2016). Rencananya massa akan melanjutkan aksinya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Ribuan masyarakat tumpah ruah di lapangan eks. MTQ Square Kendari sebagai bentuk dukungan moril terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang Rabu  ini diagendakan menjalani  sidang pra menghadapi KPK atas tuntutan kasus penetapanya sebagai tersangka korupsi ijin pertambangan perusahaan nikel PT AHB di Kabupaten Bombana.

BACA JUGA :  Ali Mazi-Lukman Hadir Untuk Memperbaiki Kehidupan Masyarakat Sultra

Berdasarkan pantauan awak zonasultra.id berbagai kalangan masyarakat mulai memadati lapangan eks. MTQ mulai pukul 08.00 Wita pagi tadi.

Gerakan ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan moril masyarakat terhadap kasus yang saat ini menjerat orang nomor satu tersebut.

BACA JUGA :  Semakin Sore, Aksi Mahasiswa di Senayan Semakin Ramai

save_nuralam1

 

Disisi badan jalan terbentang kain putih sepanjang 20 meter lebih yang digunakan untuk bertanda tangan. Selain itu aksesoris lain yang dibawah adalah poster dan baliho bertuliskan “Save Nur Alam”.

Hal terpenting yang menjadi tuntutan masa pada hari ini adalah mereka menilai bahwa ada indikasi permainan oleh elit politik yang sengaja menjebak dan ingin menjatuhkan Nur Alam.

Saat ini seluruh masa akan diarahkan ke kantor DPRD Sultra, kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Sultra.  (A)

 

Reporter Ilham Surahmin
Editor Tahir Ose