ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam hari ini, Selasa (4/10/2016). Sidang kali membacakan tuntutan Nur Alam yang diwakili oleh Penasehat Hukum Maqdir Ismail beserta tim kuasa hukumnya selaku pemohon terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sendiri mendelegasikan Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi untuk hadir dalam sidang perdana praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Wayan Karya. Pihak penggugat yakni Maqdir cs menuntut jika penetapan tersangka terhadap kliennya (Nur Alam) tidak sah.
Menurutnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum seseorang itu ditetapkan tersangka harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka. Hal ini tidak dilakukan oleh KPK lantaran yang bersangkutan (Nur Alam) selalu berhalangan hadir saat dipanggil.
(Artikel Terkait : KPK Delegasikan Kepala Biro Hukum Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Sultra)
Beberapa poin lainnya yaitu belum adanya hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap dugaan korupsi yang melilit Gubernur Sultra dua periode ini. Pihak Nur Alam sendiri masih mempertanyakan dua alat bukti yang diduga masih kurang untuk penetapan tersangka kliennya.
Selain itu terjadi duplikasi penyelidikan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap objek yang sama yakni Gubernur Sultra. Hal ini dinilai telah melanggar UU KPK dalam pelaksanaan penyelidikan.
Sementara itu Kabiro Hukum KPK Setiadi akan menjawab gugatan tersebut dalam sidang lanjutan rabu esok hari. “Pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh pemohon silahkan saja. Kami dari KPK sudah menyiapkan beberapa jawaban yang cukup startegis dan akurat berdasarkan hukum yang berlaku, dan akan disampaikan secara lengkap besok pagi,” ungkap Setiadi saat ditemui usai sidang pertama praperadilan di PN Jaksel, Selasa (4/10/2016)
Terkait dua alat bukti yang dipermasalahkan, Setiadi mengaku pihaknya mempunyai alsasan yang cukup dan bukti permulaan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
Setiadi juga menegaskan KPK telah mengundang Nur Alam namun beberapa kali tidak hadir dengan alasan ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan. “Ya itu tadi, ada alasan yang tidak bisa ditinggalkan pekerjaan penyelenggara negara, tapi nanti akan kami buktikan bahwa pada saat pemanggilan itu yang bersangkutan ada dimana dan sedang apa,” kata Setiadi lebih lanjut.
Ketidakhadiran Nur Alam dalam panggilan KPK disertai dengan surat yang dikirimkan oleh tim kuasa hulumnya. “Setiap pemanggilan alasannya disampaikan secara runtut, tapi pada saat kami pengecekan, ya nanti kami sampaikan,” pungkasnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan esok, Rabu (5/10/2016) pukul 09.30 Wib dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat (KPK) atasa gugatan yang dilayangkan oleh Gubernur Sultra. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose