ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam hari ini. Sidang ketiga kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli oleh pemohon Nur Alam.
Sebelumnya tim kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail telah menyiapkan tiga saksi dan ahli untuk memberikan keterangan namun para saksi tidak berkenan hadir.
(Artikel Terkait : 4 Kali Abaikan Panggilan KPK, Nur Alam Tidak Ada Itikad Baik Untuk Klarifikasi)
“Kami sudah menghadirkan saksi, tapi saksi tersebut tidak berani karena ada setengah ancaman tidak tahu darimana, tapi kami akan menghadirkan tiga ahli,” ujar Maqdir dalam sidang praperadilan di ruang sidang 3 PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (6/10/2016).
Hakim tunggal sidang praperadilan, Wayan Karya menanyakan kehadiran saksi tersebut. “Kenapa tidak pakai undang undang perlindungan saksi?,” tanya Wayan kepada tim kuasa hukum Nur Alam.
“Nah itu dia kami ada sedikit masalah tapi, kami membawa keterangan saksi secara tertulis,” ujar Maqdir. Selanjutnya tim kuasa hukum menyerahkan berkas-berkas tertulis dari keterangan saksi yang tidak berkenan hadir kepada hakim tunggal.
(Artikel Terkait : Abaikan Panggilan KPK, Maqdir: KPK Tidak Boleh Abaikan Hak Calon Tersangka)
Sementara sidang berlangsung, masa pendukung Nur Alam masih melakukan aksi di depan gedung PN Jaksel. Akibat aksi ini lalu lintas di jalan Ampera menjadi tersendat. Sejumlah polisi pun terlihat melakukan pengamanan di sekitar aksi berlangsung. (B)
Reporter Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose