Sidang Ketiga Praperadilan Gubernur Sultra, Sejumlah Masa Gelar Aksi di PN Jaksel

Sidang Ketiga Praperadilan Gubernur Sultra, Sejumlah Masa Gelar Aksi di PN Jaksel
PRAPERADILAN NUR ALAM - Sejumlah masa melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Rencananya hari ini akan digelar sidang ke tiga praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda pernyataan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, Kamis (6/10/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Sidang Ketiga Praperadilan Gubernur Sultra, Sejumlah Masa Gelar Aksi di PN Jaksel
PRAPERADILAN NUR ALAM – Sejumlah masa melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Rencananya hari ini akan digelar sidang ke tiga praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda pernyataan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, Kamis (6/10/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,JAKARTA– Sidang ketiga praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini diwarnai oleh aksi yang digelar puluhan masyarakat Sultra. Mereka melakukan aksi menuntut PN Jaksel bertindak seadil-adilnya dalan melakukan sidang praperadilan

Salah seorang orator menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap gubernurnya merupakan tindakan oknum lembaga anti rasuah ini. “KPK sebagai lembaga negara kami apresiasi setinggi-tinggi, namun detik ini kami mosi tidak percaya terhadap pimpinan di tingkat,” teriak salah seorang orator di depan PN Jaksel, Kamis (6/10/2016).

Mereka menilai ada yang salah dalam penetapan tersangka terhadap Nur Alam oleh KPK. “Hidup Gubernur! Hidup Nur Alm!” kata-kata itu mereka serukan berulang-ulang.

Seperti diketahui, hari ini akan digelar sidang ketiga praperadilan Gibernur Sultra dengan agenda pernyataan para saksi dan ahli dari pemohon (Nur Alam). Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Wayan Karya.

(Artikel Terkait : Ada Ancaman, Tim Kuasa Hukum Nur Alam Batal Hadirkan Saksi)

Sebelumnya tim kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk hari ini. “Rencana semula, saya tidak tahu saksi ini berani hadir atau tidak. Semula ada tiga saksi kemudian ada tiga ahli,” ujar Maqdir.

Sebagai informasi, Nur Alam menjadi tersangka dugaan korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan IUP AHB di Kabupaten Buton dan Bombana. Diduga Nur Alam mendapatkan imbalan dari izin yang dikeluarkannya.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini