ZONASULTRA.COM, KENDARI – 16 orang kepala sekolah tingkat SMA tiba-tiba di mutasi menjadi guru biasa. SK mutasi tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Sekretaris Daerah (Sekda) Juhaidin.
Hasanuddin yang sebelumnya menjabat Kepala SMAN 6 Wangi-Wangi, mengatakan pergantian jabatan dan mutasi itu dilakukan serentak di 16 sekolah antara 27 sampai 30 September 2016. Disaat yang sama juga pelantikan kepala sekolah yang baru telah dilukukan.
“Saya hanya mendapat SMS dari nomor baru bahwa saya dipindahkan menjadi guru biasa di SMAN Lentea, Kaledupa. Hanya saya belum memegang SK karena tahunya hanya lewat SMS itu,” kata Hasanuddin di Kendari, Kamis (6/10/2016).
Hal serupa juga dialami rekan-rekan kepala sekolah lainnya. Ada yang diberitahu lewat SMS dan adapula yang ditelpon. Kata Hasanuddin, pergantian dan mutasi tersebut sangat aneh sebab sejak 31 Maret 2016 personil SMA se-Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah dilaihkan ke tingkat pemerintah provinsi.
Di tempat yang sama,Yuwono yang sebelumnya menjabat Kepala Sekolah SMAN 3 Wangi-Wangi, mengatakan mutasi 16 kepala sekolah tersebut telah melanggar aturan. Salah satu yang dilanggar adalah undang-undang Pilkada no. 8 tahun 2015 pasal 162 ayat 3.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa gubernur, bupati atau walikota dilarang melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintahan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal pelantikan.
“Namun yang terjadi bupati Wakatobi Arhawi melakukan pergantian kepala sekolah sebelum 6 bulan. Bupati kan dilantik pada 26 Juni 2016 lalu,” ujar Yuwono yang kini dipindahkan menjadi guru biasa di SMAN 1 Binongko.
Pergantian dan mutasi tersebut berdasarkan SK bupati 24 September 2016 no. 509. Kini Yuwono, Hasanuddin, bersama 8 kepala sekolah lainnya berada di Kendari untuk mengadkan keputusan bupati tersebut ke Ombudsman RI, Gubernur Sultra, bahkan kalau perlu sampai ke presiden. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Rustam