ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli terakhir oleh pemohon (Nur Alam). Kuasa hukum Nur Alam menghadirkan guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli terakhir.
Dalam kesaksiannya, Romli yang dikenal dengan arsitek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini membenarkan bahwa penyelidik dan penyidik berasal dari kepolisian yang diberhentikan sementara.
“Pada saat Undang-Undang (UU) diketok palu, penyidik adalah polri dan penuntut adalah jaksa,” jelas Romli di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (10/10/2016).
Menurut Romli, memang KPK sendiri dapat mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut. Akhirnya pada proses tawar menawar dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), disepakati bahwa penyelidik dan penyidik berasal dari polri dan harus dihentikan sementara untuk menghindari loyalitas ganda.
Romli adalah saksi ahli terakhir yang dihadirkan oleh kubu Nur Alam setelah dua saksi ahli dihadirkan beberapa hari yang lalu yakni Guru Besar Unpad I Gede Pantja Astawa dan Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda. Sidang kelima praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Wayan Karyan.
(Artikel Terkait : Sidang Ketiga Praperadilan Gubernur Sultra, Sejumlah Masa Gelar Aksi di PN Jaksel)
Sementara sidang praperadilan berlangsung, sejumlah masa menggelar aksi mendukung Gubernur Sultra dua periode ini di depan PN Jaksel. Mereka meyakini bahwa Nur Alam tidak bersalah dan berharap Pengadilan dapat berlaku adil.
Untuk diketahui Nur Alam telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Sultra tahun 2008-2014. Diduga Nur Alam mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan.
(Artikel Terkait : Ada Ancaman, Tim Kuasa Hukum Nur Alam Batal Hadirkan Saksi)
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam