Kejati Sultra Lamban Tangani Kasus Dugaan Ilegal Logging

Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Ketua Umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK-SULTRA) La Ode Hermawan menilai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat lamban dalam menangani kasus dugaan ilegal logging yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Buton Utara (Butur) Hermayanto alias Bobby.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepada zonasultra.id, ia mengugkapkan kekesalannya terhadap penegakan supermasi hukum yang dinilainya lemah. Dia menduga Kejati sengaja melakukan pembiaran kepada oknum pelanggar hukum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Direskrimsus Polda Sultra.

(Berita Terkait : Anggota DPRD Butur Jadi Tersangka Ilegal Loging )

Hermawan menambahkan, seharusnya Kejati melakukan langkah-langkah kepastian hukum demi terselenggaranya pemerintahan yang bebas, bersih, dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Ia berharap, pihak Kejati tidak mengulur-ulur waktu jadwal penyerahan berkas Hermayanto ke Pengadilan Negeri Raha agar jelas status hukumnya. Untuk itu ia meminta agar kejati bekerja secara profesional.

(Berita Terkait : )

“Apabila tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan melaporkan hal itu kepada Ombudsman Perwakilan Sultra,” ancamnya dengan nada kesal, Senin (10/10/2016).

Lepidak-Sultra sendiri sudah tiga kali berunjuk rasa di Kantor Kejati Sultra.

Untuk diketahui, Bobby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal loging di Kabupaten Butur sejak Februari 2016. Selain Bobby, polisi juga menetapkan tersangka Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani GT 138, Ristang.

Kasus ini telah dilimpahkan pihak penyidik kepolisian ke penyidik Kejati Sultra beberapa waktu lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan kapan kasus ini dilimpahkan ke Kejari Raha dan melakukan penahanan terhadap Bobby. (CW-2)

 

Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini