ZONASULTA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 11 sekolah menengah atas (SMA) dan 5 sekolah menengah kejuruan (SMK) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menjadi aset pemerintah provinsi. Pengalihan aset itu merujuk dari pelaksanaan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Sesuai aturan tersebut kewenangan Kabupaten dalam pengelolaan SMA atau SMK diambil alih oleh provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut Mili mengatakan, sejumlah aset yang dimaksud adalah bangunan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, termasuk fasilitas sekolah didalamnya.
“Minggu lalu sudah dilakukan sinkronisasi data aset yang dimiliki Dinas PK, yang dilangsungkan disalah satu hotel di Kendari. Untuk Konut sendiri sudah selesai penyerahannya,” ungkap Mili ditemui, Senin (10/10/2016).
Saat ini, lanjutnya, pemerintah daerah Konut tinggal menunggu persetujuan dari Pemrov Sultra untuk penandatanganan serah terima aset yang dimiliki Dinas PK setempat.
Ditambahkannya, untuk tenaga pengajar sendiri telah diserahkan beberapa waktu yang lalu. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki