ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Hakim tunggal I Wayan Karya membacakan putusan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Meskipun berat, sepertinya Nur Alam harus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ya bukan masalah menerima atau tidak. Ya, itu harus diterima karena keputusannya sudah seperti itu,” kata kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail saat ditemui usai putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (12/10/2016).
Menurutnya, dari pertimbangan hakim bukti kualitatif itu yang tidak dipertimbangkan. “Apakah bukti itu kualitasnya bisa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau tidak, itu tidak dipertimbangkan. Hakim hanya mengatakan secara kuantitatif ini ada 2 bukti permulaan, selesai,” tutur Maqdir.
Menurut Maqdir, Nur Alam disangka melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 yang salah satu syaratnya itu ada kerugian keuangan negara. Ketika tidak ada kerugian keuangan negara meskipun terdapat melawan hukum, artinya itu tidak bisa orang dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.
Oleh sebab itu Maqdir menilai secara kualtitatif itu tidak dipertimbangkan oleh hakim. “Tapi sekali lagi hakim sudah memutuskan ya kita hormati,” pungkasnya.
Berita Terkait :
– Pejabat Unsultra: Putusan Praperadilan Kasus Nur Alam Cacat Hukum
– Kepala Biro Hukum KPK : Penahanan Nur Alam Lebih Cepat Lebih Baik
– Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra
Sementara itu, sejumlah masyarakat Sultra yang turut hadir untuk mendengarkan putusan praperadilan terlihat lesu. Seketika menjadi hening usai hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan gubernur Sultra dua periode ini. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam