ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lima komisioner KPU Bombana (ketua dan anggota) saat ini telah teregistrasi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk menjalani sidang kode etik. Hal itu terkait indikasi pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bombana.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu mengungkapkan, indikasi pelanggaran KPU Bombana terkait dugaan penambahan dukungan terhadap pasangan calon (Paslon) perseorangan pada tahap verifikasi faktual. Paslon yang dimaksud adalah Atiku Rahman-Ahmad Nompa.
Penyampaian syarat dukungan calon perseoramgan dari KPU kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) jadwalnya adalah 21-23 Agustus 2016. Namun sampai 5 September 2016 masih ada penambahan syarat dukungan paslon dari KPU ke PPS.
“Sehingga itu diduga ada data dukungan yang ditambah di tengah jalan. Hal itu menjadi temuan panwas Bombana dan semua sudah diproses. Sekarang tinggal menunggu sidang DKPP,” ujar Hamiruddin melalui telepon selulernya di Bombana, Jumat (14/10/2016).
Berita Terkait :
Namun demikian, Hamiruddin belum dapat memastikan kapan jadwal sidang DKPP akan berlangsung sebab hal itu menjadi kewenangan DKPP RI. Pihak bawaslu hanya menerima informasi bahwa sidang DKPP terhadap KPU Bombana akan segera digelar. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati