ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Pengembalian syarat berkas dokumen Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Buton periode 2017 – 2022, H.Hamin – Farid Bachmid kepada petugas penghubung (LO) maupun Pimpinan Partai Politik (Parpol) Pengusung Hamin – Farid di Kantor KPUD Buton, Selasa (18/10/2016) batal dilaksanakan.
Ketua KPUD Kabupaten Buton, Alimudin Sikuru, mengatakan dasar pembatalan pengembalian dokumen Hamin-Farid tersebut dikarenakan pihak KPU tidak dapat membuat berita acara pengembalian dokumen untuk kedua kalinya. Sebelumnya, KPU telah melakukannya pada tanggal 29 September 2016 pekan lalu.
“Secara tegas kami tidak akan buat berita acara baru, karena berita acara sudah kami keluarkan tanggal 29 September lalu, hari ini hanya bukti tanda terima saja yang kami keluarkan,” tegas Alimudin kepada LO maupun Pimpinan Parpol penggusung di kantor KPU.
Kondisi ini tentu membuat LO maupun Pimpinan Parpol Pengusung Hamin – Farid tidak mau menerima dokumen tersebut, jika tidak dibuatkan berita acara pengembalian dokumen.
La Nudi sebagai LO Hamin-Farid, mengatakan, pihaknya bersama parpol penggusung tidak akan menerima dokumen tersebut, jkalau hanya dibuatkan bukti tanda terima saja, karena itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jika tidak dibuatkan berita acara pengembalian dokumen, kami tidak akan menerimanya kalau hanya bukti tanda terima saja, kenapa KPU tidak mau membuat berita acara,” jelas La Nudi.
Sama halnya dengan La Rumahu, sebagai salah satu pimpinan Parpol penggusung, ia mempertanyakan keenganan KPUD Buton mengembalikan dokumen yang seharusnya dilakukan hari ini (Selasa).
” Padahal sesuai berita acara yang kami LO dan Pimpinan Parpol penggusung ketahui berita acara pengembalian dokumen sudah dilakukan pada tanggal 29 September 2016 pekan lalu. Namun, faktanya baru hari ini (Selasa) kami diundang oleh KPU untuk menerima dokumen Hamin – Farid Bachmid,” ungkapnya.
“Pernyataan Pak Ketua tidak sesuai dengan fakta , seharusnya tanggal 29 itu Anggota KPU tidak boleh bergeser dari kantor, kenapa berkas tidak diserahkan pada saat itu juga, justru KPU pleno ditempat lain. Karena itu tidak sesuai fakta berita acara, walaupun sudah ada tapi dokumennya sampai hari ini belum kami terima,” tambah La Rumahu.
Amatan media ini, pengembalian dokumen Hamin – Farid Bachmid sudah akan diserahkan oleh KPU ke LO maupun Pimpinan Parpol penggusung. Namun, karena tidak menemui titik temu, masing-masing baik KPU ataupun LO dan Pimpinan Parpol penggusung, sehingga pengembalian dokumen tersebut batal dilakukan oleh KPUD Buton.
Walaupun KPU Buton sudah mau menyerahkan dokumen tersebut, namun LO maupun Pimpinan Parpol penggusung meminta agar pengembalian berkas disertakan dengan berita acara. Sehingga Komisioner KPUD Buton meminta waktu agar proses pengembalian berkas di skors 10 menit. Namun setelah waktu skor selesai, KPU mau mengembalikan dokumen tanpa membuatkan berita acara, tetapi hanya berupa bukti tanda terima saja, pihak Hamim-Farid tetap menolak jika KPUD tidak membuatkan berita acara pengembalian berkas.
Ketua Panwaslu Buton, La Saluru yang hadir dalam kegiatan itu juga meminta kepada KPU agar dibuatkan berita acara pengembalian berkas, KPU tetap tidak mengindahkan hal itu. Atas kejadian tersebut, LO maupun Pimpinan Parpol penggusung sepakat untuk tidak menerima dokumen Hamin – Farid dari KPU Buton sendiri.
Sekedar diketahui dalam proses rencana pengembalian dokumen Hamin – Farid tersebut dijaga ketat petugas kepolisian Resort (Polres) Buton.
Hingga berita ini dirilis belum diketahui kapan proses pengembalian dokumen akan dikembalikan oleh KPU, LO maupun Pimpinan Parpol pengusung Hamin – Farid Bachmid masih berada di kantor sekretariat KPUD Buton. (C)
Reporter : Nanang
Editor : Kiki