ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara kembali menetapkan tersangka baru berinisial SR dalam kasus dugaan korupsi dana bansos pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan.
“Dalam kelanjutan kasus ini sudah ada penetapan tersangka baru atas nama SR. Dan Sprindik (surat perintah penyidikan) untuk diperiksa juga sudah keluar,” ungkap Kajari Buton, Ardiansa melalaui Kasi Intelijen Tabrani ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2016).
Tabrani melanjutkan, Selasa 18 Oktober kemarin, pihaknya sudah berhasil memanggil dan menghadirkan SR guna diperiksa sebagai tersangka. Namun terpaksa ditunda karena yang bersangkutan dalam keadaan kurang sehat (sakit).
“Nanti kalau dia sudah baik, baru kita panggil kembali. Kita harus menunggu kesiapan dirinya. Yang pasti intinya kita sudah layangkan panggilan sebagai tersangka,” kata Tabrani.
Sejauh ini yang didalami masih kaitan Darmin Ali, mantan Kepala SMKN 2 Lasalimu yang telah dituntut 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari atas kasus yang sama. Menyangkut adanya dugaan keterlibatan Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun, lanjut Tabrani, itu hanya sepihak dari Darmin Ali saja. Pihaknya belum menemukan cukup bukti, baik yang diteliti sendiri maupun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersangka Darmin Ali.
(Berita Terkait : Tersangka Korupsi Bansos dan Dana BOS di Buton Dituntut 5 Tahun Penjara)
Meski demikian, tegasnya, bila dalam pemeriksaan tersangka (SR) nanti, dan bisa mendukung adanya tersangka lain, maka pihaknya tak akan tutup mata karena di mata hukum semua sama, tidak pandang dia pejabat negara maupun masyarakat biasa.
“Kalau memang dalam pemeriksaan SR nanti bisa mendukung, dan ada bukti-bukti keterlibatan pihak lain, kita juga tidak akan diam. Karena kami kalau belum cukup alat bukti, pasti kami tidak berani,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (B)
Reporter : Nanang
Editor : Jumriati