ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Seorang pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali diringkus oleh jajaran kepolisian setempat. Pelaku yang diidentifikasi bernisial Jy (38) merupakan warga Desa Pallimae, Kecamatan Poleang.
Kepala Unit (Kanit) Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort (Polres) Bombana Ajun Inspektur Dua (Aipda) Muhammad Ridwan mengatakan, pengedar narkoba ini telah menjadi target oknum (TO) selama sebulan.
“Kami akhirnya bisa menangkap pengedar tersebut di rumahnya saat hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya. Kita tangkap beberapa hari lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku kami amankan di Polres,” jelas Ridwan di Rumbia, Rabu (5/8/2015).
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bombana Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jumardin mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mendapatkan barang bukti berupa empat paket kecil shabu dan dua alat hisap yang sudah diamankan di Polres.
Saat ini, pihak Sat Narkoba Polres Bombana akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, sampel darah, dan sampel urine di Laboratorium Forensik Makassar. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kandungan obat narkotika pada barang bukti tersebut serta pada urine dan darahnya.
Dalam interogasi terhadap pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari daerah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dari seseorang bernama DK, yang dikenal sebagai bandar di wilayah tersebut. Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringannya.
Sebelum penangkapan Jy, polisi baru-baru ini juga berhasil menangkap seorang pengedar di Bombana. Jy bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.