ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) menertibkan pasar illegal yang berlokasi di Kelurahan Lauru Kecamatan Rumbia Tengah. Guna meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.
Pasalnya, dengan adanya pasar illegal tersebut PAD di Bombana khususnya di sektor pemasukan untuk pasar, sangat kurang.
Kasat Pol PP Bombana, Syahrun saat ditemui Senin (31/10/2016) mengatakan bahwa pasar illegal memang sangat mengurangi PAD itulah harus segera ditertibkan.
Menurutnya, selain peningkatan PAD tujuan penertiban pasar illegal ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan antar masyarakat juga memperlancar arus lalulintas jalan.
” Sekaligus memperindah dalam kota agar tidak terlihat kotor karena sampah dan juga pencemaran dari limbah ikan yang dijual itu,” ungkapnya
Lanjut Mantan Sekretaris Pertambangan Bombana ini, dalam operasi tersebut dirinya melakukan pendekatan terhadap masyarakat khususnya pedagang untuk menjual barang dagangan di pasar sentral.
Mengacu pada Permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang protap satpol PP. Harus melakukan tahapan pendekatan sosialisasi, setelah itu teguran lisan kemudian teguran tertulis.
” Semua harus sesuai aturan dan ada tahapan yang diikuti sudah tidak bisa berbuat semena-mena lagi mesti melakukan pendekatan persuasif,” ujarnya
Harapannya agar masyarakat tetap menjaga keindahan kota dengan tidak lagi melakukan jual beli dipasar ilegal agar Pad lancar dan meningkat sehingga pembangunan di Bombana cepat terealisasi.
Operasi penertiban pasar illegal ini sudah berjalan sekitar sebulan lebih dan para pedagang dan penjual pun sudah tertib dan tidak lagi melakukan perdagangan ditempat yang dilarang. (B)
Reporter : Andi Hasman
Editor : Tahir Ose