Sidangkan Gugatan, Kubu Ihsan-La Nika Minta KPU Mubar Diskualifikasi Paslon Rajiun-Lamani

Sidangkan Gugatan, Kubu Ihsan-La Nika Minta KPU Mubar Diskualifikasi Paslon Rajiun-Lamani
SIDANG GUGATAN - Ketua Panwaslu Kabupaten Muna Barat (Mubar) Aminudin (tengah) dan komisioner panwas mubar Gelar sidang gugatan yang diajukan pasangan LM Ihsan Taufik Ridwan-La Nika terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat yang telah menetapkan pasangan LM Rajiun Tumada-Achmad Lamani sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mubar periode 2017-2022,di Aula kantor Panwas Mubar, senin (31/10/2017). (La Ode Pialo/ZONASULTRA.COM)
Sidangkan Gugatan, Kubu Ihsan-La Nika Minta KPU Mubar Diskualifikasi Paslon Rajiun-Lamani
SIDANG GUGATAN – Ketua Panwaslu Kabupaten Muna Barat (Mubar) Aminudin (tengah) dan komisioner panwas mubar Gelar sidang gugatan yang diajukan pasangan LM Ihsan Taufik Ridwan-La Nika terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat yang telah menetapkan pasangan LM Rajiun Tumada-Achmad Lamani sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mubar periode 2017-2022,di Aula kantor Panwas Mubar, senin (31/10/2017). (La Ode Pialo/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,LAWORO – Panwaslu Kabupaten Muna Barat (Mubar)  menggelar sidang gugatan yang diajukan pasangan LM Ihsan Taufik Ridwan-La Nika terkait Surat Keputusan (SK)  yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Muna Barat yang telah menetapkan pasangan LM Rajiun Tumada-Achmad Lamani sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mubar periode 2017-2022, di Aula kantor Panwas Mubar, Senin (31/10/2017).

Ketua Panwaslu Muna Barat Aminudin mengatakan, tim kuasa hukum Ihsan-La Nika telah mengajukan sengketa atas SK KPU Muna Barat Nomor 38/kpts/KPU-Kab.026.419170/Pilbub/Tahun 2016 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Muna Barat 2017 yang diajukan sejak tanggal 26 Oktober.

“Tim Ihsan-La Nika menganggap Rajiun tidak layak ditetapkan sebagai  calon karena menurut mereka Rajiun belum memiliki SK pengunduran diri sebagai Pj Bupati Muna Barat,” jelas Aminudin.

Dalam sidang yang dihadiri oleh Komisioner KPU Mubar selaku termohon, kuasa hukum pemohon LM Syahribin,  dan pihak terkait dari pasangan calon LM rajiun Tumada-Acmad Lamani.

Tim Kuasa hukum Ihsan-La Nika mengajukan beberapa permohonan terkait gugatan yang mereka ajukan yakni, pertama membatalkan surat keputusan KPU mubar atas penetapan pasangan calon LM Rajiun-Tumada Achmad Lamani,  kedua menetapkan LM Ihsan Taufik Ridwan-La Nika sebagai calon tunggal, menetapkan pasangan Ihsan-La Nika untuk melawan peti kosong, memerintahkan kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan LM Rajiun Tumada-Achmad Lamani.

Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU dan pihak terkait untuk memperlihatkan surat permohonan pengunduran diri sebagai Pj Bupati Muna Barat,  memperlihatkan SK pengunduran diri LM Rajiun Tumada sebagai PNS dari lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggaran,  memeperlihatkan SK Mentri dalam Negeri terkait pemberhentian dari Pj Bupati dan memperlihatkan SK Pj Bupati Muna Barat yang baru Dr Rony Yakob.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Muna Barat Al Munardin mengatakan dalam gugatan yang telah disampaikan oleh kuasa hukum pemohon terdapat sejumlah kekeliruan terkait dasar hukum yang digunakan.

” Permohonan tadi dasar hukumnya tidak tepat. Pertama, untuk tahapan aturan yang digunakan adalah PKPU Nomor 7 bukan nomor 14. Yang kedua, tentang Pilkada aturan yang digunakan adalah Undnag-Undang Nomor 10 bukan Nomor 8. Untuk sementara itu saja nanti kami buat dalam jawaban,” ujarnya.

Pria yang akrab dipanggil Power ini juga mengatakan, KPU tidak pernah ragu dengan keputusan yang telah dibuat. Karena menurutnya pada saat LM Rajiun Tumada mendaftar di KPU, ia merupakan warga biasa yang diperkuat dengan SK pengunduran dirinya sebagai PNS.

” Saya kira gugatan itu sah-sah saja. KPU tetap siap dan tidak akan pernah ragu dengan keputusannya. KPU tetap akan mengikuti gugatan yang ada. Yang jelas apa yang telah diputuskan KPU tetap kami pertahankan karena pada saat Rajiun mendaftar di KPU adalah rakyat biasa, apalagi kami mendapatkan SK pemberhentian dia sebagai PNS.  itu menguatkan bahwa apa yang kami putuskan tidak keliru,” jelas Power dengan yakin.

Dia juga mengatakan dalam menghadapi gugatan Ihsan-La Nika KPU akan diwakili oleh tim kuasa hukum mereka.

“Kita akan diwakili pengacara dan untuk itu sudah ada yang bermohon,” tutupnya. (A)

 

Reporter : La Ode Pialo
Editor      : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini