ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sebanyak 14.089 wajib pilih di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) karena belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan surat keterangan pengganti KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bombana.
Komisioner KPU Bombana Divisi Teknis Ashar membenarkan sebanyak 14.089 warga Bombana terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Februari mendatang. Menurut dia, warga tersebut akan diusulkan ke disdukcapil untuk membuat E-KTP atau keterangan pengganti KTP.
” Itu solusi agar mereka (14.089) dapat ditetapkan sebagai DPT hasil pendataan pada formulir A. C KWK daftar pemilih sementara (DPS),” ungkapnya di Rumbia, Kamis (3/11/2016)
Hal itu, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Bombana ini tentu membutuhkan peran serta semua pihak, mulai dari panwas, KPU sendiri, capil, kesbangpol, pemda dan juga DPRD setempat.
“Mutlak adanya peranan semua pihak untuk merumuskan dan memecahkan masalah agar dapat terbenahi dengan baik tanpa ada masyarakat asli Bombana yang dirugikan,” ungkapnya.
Data dari KPU Bombana, jumlah DPS sebanyak 101.930 merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas PPDP dari jumlah DPT pilpres waktu lalu yakni 107.444 hasil sinkronisasi DPT ditambah DP4 yang hasilnya 139.149
Tahapan penetapan DPT tingkat Kabupaten Bombana dimulai 30 November dan paling lambat 6 Desember 2016. (C)
Reporter: Andi Hasman
Editor: Jumriati