ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Semuel Samson, bersaksi dalam musyawarah sengketa Pilkada Buton yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton di Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasarwajo, Kamis (3/11/2016).
Semuel Samson, dihadirkan oleh Lisiaon Officer (LO) dan tim kuasa hukum pihak terkait dalam hal ini Samsu Umar Abdul Samiun dan Drs La Bakry (Umar-Bakry). Sementara yang menjadi pemohon yakni pasangan bakal calon H Hamin dan Farid Bachmid diwakili LO dan tim kuasanya hukumnya, sedangkan KPU Buton sebagai termohon juga didampingi tim kuasa hukumnya.
Di hadapan pimpinan musyawarah, Semuel Samson menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mendatangani SK DPP PKPI selain hanya untuk pasangan calon Umar-Bakry. Ia hadir dalam musyawarah ini dengan niat baik untuk meluruskan perdebatan SK DPP PKPI selama ini.
Dalam konteks Pilkada, kata Semuel, keabsahan partai politik (Parpol) mengacu pada keputusan Kemenkum HAM. Saat ini yang tercatat untuk DPP PKPI, Ketua Umumnya Isran Noor dan Sekjennya Semuel Samson. Dasarnya sesuai hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Sahid Jakarta tahun 2015 yang lalu, dan sebagaimana tertuang dalam AD/RT PKPI, tidak ada lagi dokumen lain yang diterbitkan Kemenkum HAM,
Selain itu, lanjut Samuel, tanggal 25 Juli 2016 lalu, PKPI pernah memberhentikan Isran Noor dari jabatan ketua umum yang dilaksanakan sesuai ketentuan AD/RT.. Kemudian dilaporkan kepada Kemenkum HAM dengan segala konsederannya, dan menghasilkan Pjs Ketua Umum Hari Sudarno tanggal 29 Juli 2016.
“Jadi sebenarnya, kalau saja penutupan pendaftaran itu tanggal 19 September (2016), maka justru kami yang akan menggugat KPUD Buton kalau SK kami tidak berlaku yaitu kepada Bapak Umar -Bakry ditandatangani PJs Hari Sudarno dan kami sebagai Sekjen (Semuel Samson). Kami tidak melakukan itu karena pendaftaran berlangsung pasca dikeluarkannya surat tanggal 20 September oleh KemenkumHAM, dengan kata lain pengurusan PKPI kembali pada kongres luar biasa di Hotel Sahid dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekjen Semuel Samson,” ucapnya.
Mengenai adanya Takudaeng Parawansa yang menggantikan pososi dirinya sebagai Sekjen, Semuel Samson mengatakan, harus dicek keabsahannya ke KemenkumHAM. Sebab proses pergantian kepengurusan dalam internal PKPI harus dilakukan secara konsederan sesuai AD/RT dan itu semua tidak ada.
“Pergantian kepengurusan dalam PKPI itu adakah berita acaranya, undangan, rapat pleno, notulensi, atau pelaporan ke KemenkumHAM. Adakah keputusan KemenkumHAM bahwa telah mencatat pergantian kepengurusan semula Sekjen Semuel Samson berubah ke Takudaeng Parawansah. Selama ini tidak ada,”jelasnya.
Samuell merasa dirugikan dengan adanya keputusan Kemenkum HAM. Atas penolokan SK DPP PKPI, pihaknya tidak menyalahkan KPU. KPU sudah melakukan langkah yang benar dengan mengacu pada keputusan KemenkumHAM. Sehingga, tanggal 25 Oktober 2016 pihaknya sudah melayangkan gugatan ke PTUN di Jakarta untuk meminta KemenkumHAM mengakui kepengurusan pihaknya dalam KLB di Hotel Cempaka Jakarta.
“Sekarang berkas-berkasnya lagi diperiksa, kalau sudah lengkap (sidang) segera digelar minggu depan,” katanya.
Ketika ditanya bagaimana tanggapannya dengan musyawarah sengketa Pilkada Buton yang digelar Panwas, Semuel Samson tetap mendukung pasangan calon Umar-Bakry, untuk terus maju pada tahapan Pilkada. (B)
Reporter : Nanang
Editor : Kiki