ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sejumlah oknum tertentu PT Baula Petra Buana yang terletak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diduga telah melakukan pemalsuan dokumen pengunduran diri Komisaris dari PT.Baula Petra Buana, Rudi Rusmadi. Hal itu disampaikan langsung oleh Rudi Rusmandi, saat bertemu sejumlah awak media di Kota Kendari, yang mengaku telah mendapat dokumen pengunduran dirinya sebagai salah seorang komisaris, Jumat (4/11/2016).
Pada dokumen tersebut, dirinya seolah-olah telah mengundurkan diri dan tidak lagi memiliki kewenangan dalam proses pengoperasian PT Baula Petra Buana. Hal itulah yang membuat pemilik saham 30 persen di perusahaan tersebut geram dan angkat bicara soal dokumen palsu pengunduran dirinya itu.
“Jadi ini terungkap saat kami akan melaporkan perihal perusahaan kami ke Dinas ESDM, tapi malah akta notaris yang bertuliskan saya telah mengundurkan diri yang saya dapatkan. Ini kan gila, dibuat oleh oknum tertentu dan menjelaskan seakan-akan saya telah mundur,” tuturnya.
Dalam akta yang dibuat oleh Nur Patriani, lanjutnya, dirinya kemudian langsung melakukan klarifikasi perihal tersebut kepada Nur Patriani, namun Nur Patriani berdalih jika notaris sama sekali tidak pernah membuat dokumen tersebut.
“Padahal jelas-jelas dalam dokumen palsu itu dikatakan ada perubahan susunan komisaris dan kepengurusan. Tapi sudahlah, kami juga sudah mengantongi sejumlah bukti dokumen palsu ini. Kami tidak ingin ini berlarut-larut, kami juga sudah melaporkan ini ke Polda Sultra. Adapun terlapor yakni Irvo, Romansyah dan beberapa oknum lainnya,” ujarnya.
Iya pun mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam kasus tersebut, seperti adanya perubahan kepemilihan saham yang dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari, dimana dari 125 lembar saham yang dimilikinya berubah menjadi 3000 lembar saham.
Pada tanggal 5 Januari 2015, dari 125 lembar saham berubah menjadi 3000 lembar. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2015 berubah lagi menjadi 125 lembar.
“Dan perlu juga untuk diketahui kalau PT.Baula Petra Buana masih melakukan pengoperasian, padahal sudah ada perintah yang dikeluarkan pertanggal 16 Oktober 2016, untuk menghentikan segala aktivitas tambang di perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Hal itu dibeberkannya usai dirinya bersama timnya melakukan inpeksi mendadak pada 30 Oktober 2016. Iya pun menekankan kepada siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan dokumen pengunduran dirnya untuk berhati-hati. Pasalnya, laporan yang ia layangkan tidak hanya ke pihak Polda Sultra, namun rupanya juga telah sampai kepada Kementrian Hukum dan HAM.
“Mungkin minggu depan akan keluar perintah pemblokiran dan pembatalan atas dokumen yang selama ini telah ditanda tangani. Jadi hati-hati saja untuk semua yang terlibat dalam pemalsuan itu,” terangnya.
Dalam kasus ini pun, Rudi menduga ada upaya sejumlah pihak untuk menkudeta dirinya sebagai salah satu pemilik saham terbesar di perusahaan seluas 50 hektar tersebut. Hal itu dikuatkan usai dirinya mendapatkan dokumen pengunduran dirinya sebagai salah satu pemilik kebijakan di PT Baula Petra Buana.
“Saya kira itu jelas arahnya kesana, saya juga tidak perlu bicara karena teman-teman bisa lihat sendiri arahnya ini kemana,” katanya. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Rustam