ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi untuk membongkar kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Buton Samsul Umar Abdul Samiun kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Agus Feisal sebagai saksi yang juga terlibat dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011/2012.
“Terkait pemeriksaan hari ini saya selaku korban putusan Mahkamah Monstitusi pada tahun 2011 berharap hukum ditegakkan, sehingga moralitas kepemimpinan di daerah bisa lebih baik ke depan,” ujar Feisal saat ditemui sebelum memasuki Gedung KPK, Jumat (4/11/2016).
Mantan calon Bupati Buton ini mengaku ada keanehan dalam putusan yang dikeluarkan oleh MK. “Pada saat itu jumlah kontestan ada 9 pasang dan masih ada syarat lolos sebagai calon kepala daerah yaitu peroleh 31 persen +1. Saya mencapai 32 persen kemudian yang bupati hari ini Samsu Umar Samiun yang baru saja berakhir itu selisih saya itu 22 persen, ada 10 persen lebih selisih,” kata Feisal.
(Berita Terkait : Kasus Suap Umar Samiun, KPK Periksa Legislator PKS Sultra)
“Kami digugat bukan pada selisih suara tetapi pada sengketa proses sehingga menurut kami pada saat itu bahwa MK melakukan perluasan kewenangannya yang mana selisih hitung suara menjadi kewenangan penuh dari mahkamah konsitusi,” lanjut Feisal.
Menurut Feisal, dari 8 pasang peserta tidak satupun menggugat hasil selisih suara sehingga boleh dikatakan perolehan suara pada saat itu benar-benar murni. “Benar-benar asli berdasarkan penetapan pleno KPU Pikada agustus 2011, saya adalah pemenangnya,” pungkasnya.
Meskipun kecewa dengan semua yang telah terjadi, Feisal berharap hukum harus ditegakkan karena kepala daerah adalah simbol yang merupakan suri tauladan.
Selain Feisal, lembaga anti rasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Buton La Bakry dan Ratu Rita Akil selaku istri Akil Mochtar.
(Berita Terkait : KPK Periksa Mantan Ketua MK Terkait Kasus Suap Umar Samiun)
Seperti diketahui bahwa Umar Samiun telah memberikan uang sejumlah 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk pengurusan sengketa tersebut. Uang suap itu dikirimkan Umar melalui rekening CV Ratu Samangat, perusahaan milik istri Akil.
Atas perbuatannya Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati