ZONASULTRA.COM, KENDARI -Berdasarkan surat keputusan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) total 247 tahanan narapidana dan anak pidana yang ada di Lapas klas II A Kendari mendapatkan remisi. Hal itu terdiri dari 242 remisi umum, 5 remisi 17 Agustus dan 2 remisi dasawarsa II.
Upacara pemberian remisi itu dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Senin (17/8/2015). Menkumham Yasona Laoli melalui pidato yang dibacakan Nur Alam mengatakan tahun ini akan ada remisi gerasi dari pemerintah kepada terpidana pengguna narkoba. Namun hal itu tidak berarti dibebaskan tapi direhabilitasi.
“Remisi juga untuk mengurangi jumlah narapidana yang terus meningkat. Sementara itu jumlah lapas yang dibangun tidak sesuai dengan peningkatan jumlah terpidana,” kata Yasona.
Dalam acara pemberian remisi itu, pihak pemerintah provinsi juga menyerahkan sejumlah bantuan untuk melatih keterampilan warga binaan Lapas Klas II A Kendari. Bantuan itu berupa Mesin jahit listrik, Kompresor dan alat-alat lainnya.