ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pabrik penggilingan padi dengan nama Salsa Indah bertempat di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah beroperasi sejak tahun 2014 ternyata memiliki dokumen palsu.
Hal ini terungkap saat menantu dari pemilik pabrik tersebut datang ke Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu (KPPT) Bombana dengan tujuan memperpanjang izin dokumennya. Izin dokumen yang palsu tersebut terdiri dari Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kepala KPPT Bombana Pajawa Tarika membenarkan bahwa memang benar seluruh dokumen tersebut palsu. ” Ada empat kategori yang membuktikan jika dokumen tersebut palsu yakni nomor handphone kantor yang tidak benar, nomor surat keluar juga tidak ada, kertas dokumennya bukan kertas yang dipakai KPPT dan tandatangan mantan kepala kantor juga salah,” aku Pajawa ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/11/2016)
Mantan Sekretaris Dispenda Bombana ini melanjutkan, untuk memperpanjang dokumen tersebut sudah tidak bisa, akan tetapi dirinya menganjurkan agar membuat ulang izinnya. ” Harus dibuat ulang karena kalau mau diperpanjang kami tidak akan melakukannya karena alasan tersebut (dokumen palsu),” ujarnya.
Pajawa juga menghimbau masyarakat Bombana agar hati- hati jika ingin mengurus atau membuat izin dokumen SITU, SIUP dan TDP-nya karena sudah banyak penipuan dengan modus pembuatan izin dokumen yang mudah.
Apabila ada oknum yang menawarkan jasa pembuatan izin dokumen dengan mengatasnamakan pegawai KPPT agar segera lapor kepadanya.
” Laporkan ke nomor kontak resmi kami 0852 4240 1419. Setiap staf kantor perizinan yang turun lapangan dibekali surat tugas dan ditandatangani langsung oleh saya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya. (B)
Reporter : Andi Hasman
Editor : Jumriati