ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslih) Kabupatan Buton Sulawesi Tenggara merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kembali membuka pendaftaran bagi pasangan kepala daerah Hamin- Farid Bachmid.
Ilustrasi“Inti hasil putusan Panwas Buton, dalam penetapan sengketa Pilkada Buton ini adalah membatalkan putusan KPU Buton Nomor 43 dan 44 tenang penetapan Paslon tunggal, dan meminta untuk membuka pendaftaran ulang bagi Hamin-Farid Bachmid”ucap Ketua Panwaslu Buton La Saluru.
La Suru meminta agar pasca keluarnya penetapan agar KPU segera menindak lanjuti keputusan Panwaslih. Menurut La Suru pihaknya memberikan waktu selama satu minggu setelah keluarnya keputusan pada Senin 7 November 2016.
“Kita memberikan toleransi waktu satu minggu. Terhitung sejak keputusan dikeluarkan, “terang La Suru
KPUD Kabupaten Buton melalui kuasa hukumnya Samiru saat ditemui awak media menyatakan keputusan yang disampaikan Panwas tadi tidak rasional. Alasanya berdasarkan pertimbangan hukum jelas Saniru, keputusan yang disampaikan Panwaslih tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Samiru mengurai jika merunut pada proses pendaftaran lalu, waktu yang tersisa itu bukan dari kehendak KPU sendiri, karena saat itu yang lakukan evakuasi adalah pihak kepolisian dalam hal ini Polres Buton.
(Berita Terkait : KPUD Tolak Pendaftaran Ulang Hamin-Farid, Pilkada Buton Dipastikan Calon Tunggal)
“Apapun yang akan kami lakukan, dalam hal ini KPU Buton tidak memiliki kewajiban untuk melakukan upaya banding, “ucap Samiru SH.
Samiru melanjutkan komisioner KPUD Buton berkoordinasi dengan KPU Provinsi atau kepada KPU RI.
Kita sekarang hanya bisa menunggu dari pihak terkait, karena yang bisa mengajukan banding adalah pihak terkait dalam hal ini pasangan calon Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakri (Umar-Bakry).
Untuk diketahui pasangan Hamin- Farid Bachmid mengajukan sengkata ke Panwaslih terkait keputusan KPUD Buton yang menolak menerima pendaftaran keduanya pada 23 September lalu . (C)
Reporter : Suparman Nananag
Editor : Tahir Ose