ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap kasus suap dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011/2012. KPK kembali menjadwalkan Laode Muhammad Agus Mu’min (wiraswasta) yang sebelumnya berhalangan hadir lantaran orang tuanya sakit.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsu Umar Samiun,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Selasa (8/11/2016).
Sedianya Laode Agus diperiksa terkait dugaan suap yang dilakukan oleh tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Namun pihak KPK belum bisa menyampaikan keterkaitan hubungan Laode Agus dengan umar Samiun. “Nanti ditanyain dulu yah,” ujar Priharsa lebih lanjut.
(Berita Terkait : KPK Periksa PNS Untuk Tersangka Suap Umar Samiun)
Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Akil yang kini divonis seumur hidup mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari Umar Samiun untuk pengurusan sengketa Pilkada Buton. Uang tersebut dikirim Umar ke rekening CV. Ratu Samangat perusahaan milik istri Akil Mochtar.
(Berita Terkait : Kasus Suap Umar Samiun, KPK Periksa Legislator PKS Sultra)
Atas perbuatannya Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati