KPU Bombana Serahkan APK Kedua Paslon Bupati Bombana

KPU Bombana Serahkan APK Kedua Paslon Bupati Bombana
PENYERAHAN APK - Komisioner KPU Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Andi Usman S. IP menyerahkan APK kepada LO kedua paslon pada Kamis (10/11/2016) di Kantor KPU setempat, KPU berpesan kepada kedua paslon dan tim kampanye masing- masing untuk mentaati peraturan kampanye. (Andi Hasman/ZONASULTRA.COM)
KPU Bombana Serahkan APK Kedua Paslon Bupati Bombana
PENYERAHAN APK – Komisioner KPU Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Andi Usman S. IP menyerahkan APK kepada LO kedua paslon pada Kamis (10/11/2016) di Kantor KPU setempat, KPU berpesan kepada kedua paslon dan tim kampanye masing- masing untuk mentaati peraturan kampanye. (Andi Hasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kemasing- masing pasangan calon yang diwakili oleh Liasion Officer (LO) mereka dan disaksikan Panitia Pengawas (Panwas) setempat.

Penyerahan dilaksanakan di Kantor KPU Bombana pada kamis (10/11/2016)

APK masing- masing calon yang disediakan oleh KPU yakni baliho dan spanduk sedangkan bahan kampanye yakni selebaran dan pamflet.

Komisioner KPU Divisi Umum  Keuangan dan Logistik Andi Usman, saat diwawancarai di ruangannya mengatakan dari masing- masing APK tersebut telah ada spesifikasi khusus dari KPU sendiri.

Andi Usman menjelaskan, untuk selebaran sesuai dengan ketentuan KPU adalah berukuran 8,25 cm x 21 cm berbahan art paper 120 gram dicetak full colour dua sisi sebanyak 50.947 lembar berbasis KK.

Pamflet berukuran 29,7 cm x 29,7 bahan art paper 120 gram cetak full colour dua sisi sebanyak 50.947 lembar.

Untuk baliho berukuran 4 meter x tujuh meter berbahan flexy dicetak full colour satu sisi berjumlah lima buah. Sedangakn untuk spanduk berukuran 1,5 meter x 7 meter berbahan flexy cetak full colour satu sisi sebanyak 286 lembar.

“Apabila paslon membuat sendiri APK maupun bahan kampanyenya harus mengacu pada spesifikasi yang telah ditentukan KPU kalau tidak itu pelanggaran,” ungkapnya

Mantan Staf Kasubag Hukum KPU Bombana menambahkan, pihak paslon dapat menambah APK sampai 150% dari yang diadakan oleh KPU sedangkan bahan Kampanye dapat ditambahkan sebanyak 100 persen.

“Ketentuannya tidak boleh menambah atau mengurangi design atau merubah bentuk yang sudah ditetapkan oleh KPU Bombana,” jelas Usman. (B)

 

Reporter  :  Andi Hasman
Editor  :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini