ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) kelas II A Kendari. Dengan menggunakan kemeja lengan panjang, celana hitam dan kopia hitam, tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap I dan II, memasuki ruang sidang Chandra PN Kendari.
Sekitar pukul 09.00 wita, Aswad Sulaiman tiba di Pengadilan Negeri Kendari. Dari pantauan awak ZONASULTRA.COM, di dampingi tiga orang kuasa hukumnya, mantan Bupati Konut ini nampak sedikit cemas saat duduk di meja pesakitan Hakim.
Tak ada pengawal khusus dari pihak Pengadilan Kendari atau pun dari pihak Aswad Sulaiman. Saat proses sidang di mulai pun ruang sidang nampak sepi. Kerabat Aswad pun juga tidak terlihat. Pada sidang perdana ini, hanya dua orang pengawal pribadi tersangka Aswad Sulaiman yang berjaga di pintu ruang sidang.
Untuk di ketahui, Aswad Sulaiman resmi di tetapkan sebagai tersangka, sejak 20 Januari 2016 lalu, melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejati Sultra tertanggal 20 Januari 2016. Meski kala itu Aswad masih berstatus sebagai Bupati Aktif Konut, namun pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, bahkan uang kerugian negara senilai Rp. 2.1 milliar pun telah di kembalikan tersangka. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Rustam