ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara, melantik Sukarman sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam agenda rapat paripurna dewan, Rabu (16/11/2016) di Gedung Paripurna DPRD Sultra.
Sukarman menggantikan anggota DPRD Sultra Adriatma Dwi Putra (ADP) dari fraksi PAN yang mengundurkan diri karena maju bertarung dalam pemilihan Wali Kota Kendari pada 18 Februari 2017 mendatang.
Surat Keputusan (SK) PAW dibacakan oleh Sekretariat DPRD Nasruan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua DPRD Sultra Abdulrahman Saleh.
Nasruan menyampaikan, pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo, terkait pemberhentian serta pengangkatan PAW anggota DPRD tersebut.
Peresmian pengangkatan Sukarman ialah berdasarkan SK Mendagri, tertanggal 4 November 2016 dengan nomor 161.74-10072 tahun 2016 tentang pengangkatan PAW ADP, dan nomor 161.74-10071 tahun 2016 tentang pemberhentian ADP.
Ketua DPRD Sultra Abdulrahman Saleh dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terimakasih dan selamat bergabung kepada Sukarman di dalam anggota DPRD Sultra.
“Mari kita bersama-sama berjuang mengurus kepentingan rakyat dalam rangka mensejahterakan masyarakat Sultra,” tutupnya. (B)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose