ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca ditolaknya pendataran Hamin – Farid Bachmid sebagai calon Bupati Buton pada Rabu 16 November 2016 lalu, menimbulkan perbedaan persepsi antara Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) dan KPU Sultra tentang kelanjutan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton 2017.
KPU Sultra beranggapan bahwa untuk tindak lanjut Pilkada Buton dengan pasangan calon (paslon) tunggal (Umar-Bakry) harus ada putusan lanjutan Bawaslu untuk menganulir putusan Panwas sebelumnya yang pernah membatalkan paslon tunggal.
Sementara, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan tidak perlu ada lagi putusan lanjutan dari Panwas dan Bawaslu. Sebab tidak ada kesalahan dalam putusan yang pernah dibuat Panwas Buton.
Putusan dapat dianulir Bawaslu provinsi jika ada yang salah dengan putusan panwas namun faktanya tidak.
Olehnya KPU Buton disilahkan jalan sesuai dengan tahapan yang sudah dibuatnya pasca putusan panwas.
“Karena pasca dibukanya kembali perpanjangan pendaftaran maka prosedur selanjutnya adalah mutatis mutandis (istilah hukum tentang perubahan yang penting dilakukan) sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan,” kata Hamiruddin melalui telepon selulernya, Jumat (18/11/2016).
Hamiruddin menjelaskan istilah Mutatis Mutandis adalah prosedur yang harus dilakukan oleh KPU Buton mengacu pada prosedur yang sudah diatur oleh KPU melalui PKPU dan/atau surat edaran.
(Berita Terkait : Pasca Ditolaknya Hamin-Farid, Belum Ada Paslon Bupati Resmi di Pilkada Buton)
Sejauh ini Bawaslu belum melakukan koordinasi dengan KPU Buton. Hal itu bukan tanpa alasan karena memang KPU buton tidak pernah bertanya tentang masalah tersebut.
Bahkan kata Hamiruddin pada jadwal tahapan yang dibuat KPU Buton pasca putusan panwas serta komentar Komisioner KPU Buton La Rusuli pada salah satu media, Bawaslu melihat kpu Buton memahami maksud yang ada dalam amar putusan panwas dan soal tindak lanjut.
Sebelumnya, Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan KPU Buton belum bisa membuat keputusan baru tentang penetapan paslon tunggal sebab masih ada amar keputusan sengketa Panwas sebelumnya. Putusan tersebut membatalkan paslon tunggal dan memiliki kekuatan hukum.
(Berita Terkait : Ini Surat Bawaslu RI yang Membuat Hamin-Farid Ditolak KPU)
“Untuk sementara belum ada paslon resmi dalam Pilkada Buton 2017. Memang Umar-Bakry yang akan ditetapkan sebagai paslon tunggal namun masih menunggu keputusan lanjutan dari Bawaslu Provinsi,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2016). (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose