Ini 18 Sasaran dan Denda Operasi Zebra 2016 yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menjelang akhir tahun 2016, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar Operasi Zebra. Operasi tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia mulai dari tanggal 16 hingga 29 November 2016.

Ilustrasi
Ilustrasi

Untuk itu  Polri menghimbau kepada semua pengendara kendaraan bermotor untuk mempersiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), serta surat tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji.

Sebelum mulai memencet tombol start sepeda motor atau membuka pintu mobil, perhatikanlah bahwa dalam Operasi Zebra 2016 ini , ada 18 sasaran yang wajib Anda ketahui. Sasaran tersebut antara lain.

1. Pengemudi yang melawan arus
2. Pegemudi yang menerobos traffic light (lampu merah)
3. Pengemudi yang mengemudikan kendaraan sambil memainkan HP atau gadged
4. Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis
5. Pengemudi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis
6. Kendaraan yang tidak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis
7. Kendaraan yang alat standar keamanan tidak lengkap seperti spion dan lampu
8. Pengendara yang tidak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor)
9. Pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil)
10. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu saat siang hari
11. Pengemudi angkutan yang parkir atau berhenti sembarangan
12. Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya
13. Kendaraan dengan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek atau aturan
14. Geng motor/balap liar
15. Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang
16. Pengemudi di bawah umur
17. Angkutan umum tidak layak pakai
18. Kendaraan bus atau truk kelebihan muatan baik orang atau barang.

Adapun besaran denda yang harus anda bayar apabila  ditilang oleh Polisi adalah sebagai berikut:

1. Pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
2. Pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
3. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
5. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
6. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8. Pengendara yang tidak membawa STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sebaiknya, masyarakat pengguna kendaraan bermotor tidak perlu takut berkendara selama memiliki surat lengkap, kondisi kendaraan normal dan jangan lupa berdoa sebelum memulai berkendara. Operasi Zebra bukan semata-mata mencari kesalahan pengendara, melainkan memiliki tujuan yang sangat baik.

Tujuan Operasi Zebra

1. Mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan
2. Mengurangi dan mencegah kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor
3. Mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan
4. Mengurangi ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya
5. Mengurangi angka pelanggaran perizinan angkutan umum
6. Mengurangi angka pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang
7. Mengungkap perkara tindak pidana
8. Menciptakan kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas. (B)

 

Penulis: Ramadhan Hafid

Sumber: www.kaskus.co.id

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini