Kemenag Bombana Rekrut 136 Penyuluh Non PNS

Kemenag Bombana Rekrut 136 Penyuluh Non PNS
PENYULUH KEMENAG- Ratusan pendaftar penyuluh Non PNS Kemenag Bombana apel bersama sebelum masuk mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan di gedung sekolah MTsN Bombana, Minggu (20/11/2017).
Kemenag Bombana Rekrut 136 Penyuluh Non PNS
PENYULUH KEMENAG Ratusan pendaftar penyuluh Non PNS Kemenag Bombana apel bersama sebelum masuk mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan di gedung sekolah MTsN Bombana, Minggu (20/11/2017).

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) merekrut sebanyak 136 pegawai penyuluh non pegawai megeri sipil (PNS) yang akan ditempatkan di 17 kantor urusan agama (KUA) kecamatan di daerah itu.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Bombana Lanuzuru mengatakan, 136 Penyuluh non PNS itu adalah yang dinyatakan lulus setelah mengikuti ujian seleksi yang digelar pada Minggu, 20 November lalu.

“Kami telah menyelenggarakan ujian tes tertulis dan tes wawancara kepada 225 pendaftar yang dinyatakan lulus berkas,” ujar Mantan Kepala Seksi Urusan Haji Kemenag Bombana ini ditemui diruang kerjanya, Rabu (23/11/2016).

Ia menyebutkan total pendaftar enyuluh non PNS di Kemenag Bombana mencapai 248 orang, namun yang dinyatakan lulus berkas hanya sebanyak 225 orang.

“Yang 23 orang pendaftar itu, dinyatakan tidak lulus berkas pendaftaran karena terindikasi telah menerima honor baik yang sumbernya dari APBD maupun APBN seperti guru honor,” terang La Nuzuru.

Selain itu, La Nuzuru menyebutkan, para pendaftar penyuluh non PNS Kemenag adalah tamatan SMA sederajat dan perguruan tinggi serta memiliki keterangan honor dari instansi tempat mengabdi selama ini.

Lebih jauh ia merincikan bahwa 136 penyuluh non PNS yang akan direkrut telah diporsikan sebanyak 8 orang per KUA kecamatan dari total 17 KUA yang ada di Bombana.

“Total jumlah kecamatan itu adalah 22 tetapi secara kewilayahan KUA yang baru terbentuk yaitu sebanyak 17 sehingga yang mendapatkan jatah penyuluh non PNS tentu disesuaikan dengan yang ada saja,” terangnya. (B)

 

Reporter: Jumrad Raunde
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini