ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Ridwan Lamaroa saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Nasional (Diknas). ternyata menjadi perhatian pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Konawe, Ikhwan mengaku sejak adanya laporan tersebut, pihaknya sudah memanggil beberapa penjabat yang di duga mengetahui perkara tersebut, diantaranya Mantan Kepala Inspektorat, dan Plt Kadis Diknas, Jumrin Pagala, untuk dimintai keterangan.
“Kita fokus pada dana Uang Persiapan (UP), yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar. Insyah Allah 2017 sudah hasil dari penyelidikan ini,” Kata Ihwan kepada zonasultra.id di halaman kantor Kejari Konawe, Rabu (23/11/2016).
Kata dia, pihaknya sudah memegang beberapa alat bukti serta keterangan dari beberapa saksi yang sudah di periksa. Meski begitu dirinya belum mau membeberkan bukti apa saja yang sudah diperoleh.
“Yang jelas tunggu saja 2017, akan banyak yang kita angkut. Kecuali di 2017 saya sudah dipindahkan, atau Pak Kajari sudah di pindahkan juga, selama kita berdua masih disini ya semua perkara dan laporan yang akan kita tuntaskan,” imbuhnya.
Sebelumnya, puluhan massa dari Aliansi Suara Rakyat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Unaaha, usai melakukan orasi, mereka (massa) langsung melaporkan Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe atas dugaan kasus korupsi saat menjabat sebagai Kadis Diknas Konawe dengan total kerugian Rp 5,3 miliar dari tiga item program. (B)
Reporter : Restu Tebara
Editor : Tahir Ose