8 Jam Diperiksa, Kadis Pariwisata Langsung Ditahan

8 Jam Diperiksa, Kadis Parawisata Langsung Ditahan
PENAHANAN - Selama delapan jam Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Sultra Zainal Koedoes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pembangunan wahana air water sport, menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan I Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/11/2016). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)
8 Jam Diperiksa, Kadis Parawisata Langsung Ditahan
PENAHANAN – Selama delapan jam Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Sultra Zainal Koedoes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pembangunan wahana air water sport, menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan I Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/11/2016). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Selama delapan jam Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Sultra Zainal Koedoes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pembangunan wahana air water sport, menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan I Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berstatus sebagai tersangka dalam kasus water sport, Zainal Koedoes hanya bisa tersenyum sembari menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati.

Kuasa Hukum Kadis Parawisata Zainal Koedoes, Dahlan Moga mengungkapkan, jika selama delapan jam sejak pukul 08.30 wita hinggan pukul 18.00 wita, clientnya di cacar dengan 43 pertanyaan oleh penyidik Kejati Sultra.

“Tentu berkaitan dengan tugas beliau sebagai KPA, yah kapasitasnya sebagai KPA. karena ini kan asas praduga tak bersalah, jadi kita lihat saja prosesnya di pengadilan nanti seperti apa,” ungkapnya, Senin (28/11/2016).

Sejauh ini, tambahnya, selalu kuasa hukum tersangka, pihaknya menghormati proses hukum yang ada, sembari melakukan koordinasi dengan Zainal Koedoes sebagai tersangka dan pihak keluarga.

“Intinya kita pelajari dulu kasusnya ini seperti apa, nanti di persidangan baru kita lihat hasilnya,” singkatnya.

Untuk di ketahui, Kadis Parawisata di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wahana olahraga air (water sport) di Dinas Pariwisata Provinsi Sultra, pada Selasa (1/11/2016) lalu. Penetapan itu di lakukan setelah pihak penyidik Kejati Sultra telah memenuhi dua unsur alat bukti yang mampu menjeratnya ke meja hijau.

(Berita Terkait : Kadis Parawisata Sultra Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik)

Dari alat bukti seperti surat-surat atau dokumen pembangunan proyek water sport, lanjut Janes, yang menyeret keduanya menjadi tersangka. Tidak hanya itu, penyidik juga berhasil menemukan bukti ketidak sesuaian rencana kerja dengan fakta pembangunan proyek, terjadi perubahan kerja antara rencana dan pembangunan, serta tidak sesuai mekanisme kerja dan adanya indikasi dugaan kerugian negara. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor :Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini