KASN Minta Pj Bupati Busel Tegur Kadis Kesehatan Darwis

KASN Minta Pj Bupati Busel Tegur Kadis Kesehatan Darwis
Surat KASN - Isi surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor B-2129/KASN/11/2016 yang ditembuskan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Buton Selatan (Busel). (Foto Istimewa)
KASN Minta Pj Bupati Busel Tegur Kadis Kesehatan Darwis
Surat KASN – Isi surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor B-2129/KASN/11/2016 yang ditembuskan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Buton Selatan (Busel). (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyimpulkan bahwa Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Buton Selatan (Busel) Darwis telah menunjukkan sikap keberpihakan dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Busel 2017.

Dalam surat KASN bernomor B-2129/KASN/11/2016 yang ditembuskan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Busel, menyatakan bahwa Darwis telah menghadiri kegiatan halal bihalal dan deklarasi salah satu bakal pasangan calon (bapaslon). Kejadiannya pada 26 Juli 2016 sebelum ada penetapan pasangan calon (paslon) dari KPU pada 26 Juli 2016.

“Bahwa yang bersangkutan (Darwis) hadir pada kegiatan dimaksud dengan kapasitas sebagai kepala dinas yang diundang panitia pelaksana halal bihalal untuk menyiapkan tenaga kesehatan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan,” jelas isi surat KASN.

Dijelaskan lagi, bahwa Darwis mempunyai itikad baik untuk menghadiri panggilan Panwaslih untuk dimintai klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas dan mengakui kehadirannya pada kegiatan dimaksud. KASN berpandangan bahwa Darwis sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terbukti melakukan tindakan mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada salah satu bapaslon.

KASN hanya menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Darwis dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan dan memberikan dukungan kepada salah satu calon serta dapat berpotensi melanggar netralitas ASN. Seharusnya Darwis tidak perlu hadir pada kegiatan dimaksud, melainkan cukup memerintahkan tim medis untuk melakukan tugas dimaksud.

Olehnya KASN meminta Pj Bupati Busel untuk memberikan teguran kepada Darwis agar di masa yang akan datang lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan terhadap salah satu paslon. Selain itu, dihimbau kepada seluruh ASN lingkup pemerintah Busel untuk menjaga sikap selama proses Pilkada.

Lebih lanjut, KSN menjelaskan salah satu regulasi netralitas PNS atau ASN telah diatur dalam Undang-Undang no. 5 tahun 2014 Pasal 2 huruf f dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Anggota Panwaslih Busel Jumadi mengatakan awalnya masalah tersebut diproses oleh Panwaslih Busel lalu diteruskan ke KASN. Darwis hadir pada acara yang diselenggarakan oleh Muh. Faisal Laimu – Waode Hasniwati sewaktu masih bapaslon.

“Terkait kasus tersebut membuktikan bahwa kami tidak akan memberi toleransi bagi ASN/PNS, pegawai BUMN/BUMD, lurah/kepala desa, dan perangkat pemerintah yang terlibat dalam politik praktis. Olehnya masyarakat diminta melaporkan jika ada indikasi ketidaknetralan aparat pemerintah,” kata Jumadi melalui telepon selulernya, Sabtu (3/12/2016). (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini