ZONASULTRA.COM,KENDARI – Larangan bongkar muat barang dagangan pakaian bekas (RB) di Pelabuham Nusantara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), membuat sejumlah pedagang resah hingga menggelar aksi demo di kantor DPRD Provinsi Sultra, Rabu (2/9/2015).
Dalam aksinya, sejumlah pedagang RB ini mendesak DPRD agar merekomendasikan ke pihak sahbandar dan pelindo untuk tidak menghalangi proses bongkar muat barang dagangan tersebut di Pelabuhan Nusantara Kendari. Anggota dewan mesti mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing)
“Saya mau mempertanyakan apakah sudah ada masyarakat yang sakit akibat menggunakan RB sehingga harus dilarang. Jadi kami harapkan DPRD untuk mencabut Undang Undang no 51 tahun 2015,” ujar Tamrin dalam orasinya.
Selain itu kata Thamrin, perdagangan RB bukan hanya ada di Kota Kendari tetapi banyak beredar di Indonesia. Untuk itu, sangatlah tidak mendasar jika hanya dihapuskan di Sultra saja.
Menyikapi tuntutan para pedagang, sekretaris komisi I DPRD Provinsi Sultra Bustam menuturkan, pihaknya akan segera melakukan hearing untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Persoalan RB ini akan segera kami selesaikan dengan memanggil pihak shabndar dan pelindo,” tutur Bustam.









