ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa (Kades) Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Ridwan tahun anggaran 2015 sebesar lebih kurang Rp 320 juta.
Sang kades berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Penyalahgunaan dana Desa itu terdapat dalam pembangunan jalan lingkungan Desa Warinta sejak 29 Juli 2015 yang lalu. Kemudian seiring waktu proses pengembangannya, tim penyidik Kejari Buton telah menemukan indikasi kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 130 juta.
“Kami berasumsi atas temuan tim penyidik, ada kerugian negara lebih kurang sekitar 130 juta. Dan ini juga kita singkronkan kepada tenaga ahli, dan mudah-mudahan atas temuan kita penyidik sama, tidak jauh berbeda yang dihitung oleh BPKP,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Ardiansya SH MH, melalui Kasi Intelijen, Tabrani SH, ditemui di kantornya, Selasa (6/12/2016).
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Dan dalam waktu dekat akan digelar ekspos perkara penentuan tersangka.
“Tidak lama lagi kita akan lakukan penentuan tersangka. Dan Indikasi kuat adalah kepada kepala desa Warinta, (Ridwan),” ujarnya.
Tim penyidik kami sejauh ini sudah memeriksa lebih kurang 20 orang saksi, mulai dari perangkat desa, pelaksana kegiatan, hingga saksi-saksi pendukung kegiatan pembangunan jalan lingkungan lainnya. Terhadap Dinas PU Kabupaten Buton selaku pihak perencana, hingga kini belum dilakukan pemeriksaan namun dipastikan akan mendapat giliran dalam waktu dekat ini.
“Karena ini berkaitan dengan perencanaan, maka terlebih dahulu kita akan koordinasikan dengan Dinas PU (dalam waktu dekat),” tutup Ardiansyah. (B)
Penulis : Nanang
Editor : Kiki