ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kepala daerah Muna Barat (Mubar) 2017 merekomendasikan agar pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU ditunda. Sebab ada warga yang harus dijamin hak konstitusionalnya.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu mengatakan Panwaslih mengeluarkan rekomendasi tersebut karena terdapat 4517 masyarakat Muna Barat sebagai pemilih potensial tetapi belum memilki KTP Elektronik (e-KTP).
Maka KPU harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) agar pemilih potensial tersebut dapat dimasukan dalam data base penduduk kabupaten Muna Barat paling lambat 4 hari sejak rekomendasi dikeluarkan.
“Maka kami meminta kepada KPUD Muna Barat untuk menunda penatapan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat sampai paling lama 10 Desember 2016,” isi rekomendasi Panwas sebagaimana ditunjukkan Hamiruddin melalui pesan telegram yang diterima Zonasultra, Rabu (7/12/2016).
Hamiruddin mengatakan bahwa memang batas akhir penatapan DPT adalah pada 6 Desember 2016 tapi Panwaslih bisa saja mengeluarkan rekomendasi jika warga non e-KTP masih signifikan jumlahnya atau masih lebih 2,5 persen.
Lanjut Hamiruddin, Bawaslu Sultra melihat bahwa hak memilih dan dipilih sebagaimana ketentuan UUD 1945 harus dilindungi oleh Negara. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar keluarnya rekomendasi tahapan penundaan Pleno DPT.
Di tempat terpisah, Komisioner KPU Mubar Awaluddin Usa mengatakan pihaknya mengikuti tekomendasi Panwas tersebut. Sehingga saat ini pleno DPT tertunda dan sedang dilakukan koordinasi dengan Disdukcapil.
“Iya ditunda atas rekomendasi Panwaslih, sampai 10 Desember harus tuntas, ada hak konsitusional 4.517 warga yang tak memiliki e-KTP tapi masuk sebagai pemilih potensial. Sebentar saya jelaskan,” kata Awaluddin melalui telepon selulernya, Rabu (7/12/2016). (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose