ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari, Asrun dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kendari, Senin (12/12/2016). Pelapor atas nama La Ode Darmono yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kota Kendari.
Dia mengatakan, Asrun diduga tidak netral dan melanggar aturan kampanye dalam posisinya sebagai Wali Kota Kendari. Sebab, Asrun menunjukkan dukungan ke pasangan calon (paslon) walikota no. Urut 2 Adriatma Dwi Putra – Sulkarnain (ADP-Sul) dengan datang ke pelantikan tim pemenangan ADP-Sul.
“Bukti yang kami bawa foto di media sosial facebook, diposting oleh akun Dokter Cinta ke grup Sultra Watch, kemarin. Dalam foto itu Wali Kota mengangkat salam 2 jari dengan didampingi ADP dan dibelakang ada baliho pelantikan tim paslon nomor 2,” ungkap Darmono usai memberikan laporan di Kantor Panwaslih Kendari.
Menurutnya, apa yang dilakukan Asrun tersebut diduga melanggar peraturan KPU No. 7 tahun 2016 bahwa gubernur, walikota, bupati, pejabat pemerintah, tidak boleh melakukan tindakan yang bisa menguntungkan salah satu paslon.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan jika pejabat negara atau kepala daerah ingin melakukan kampanye atau sosialisasi salah satu paslon, maka harus menyampaikan surat cuti di luar tanggungan negara.
Dikatakan Darmono, memang Asrun juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kendari, namun jika ikut mengkampanyekan salah satu paslon harus mengajukan surat cuti. Surat cuti inilah yang diduga tidak ada, sehingga kehadiran Asrun dalam pertemuan tersebut melanggar aturan.
Selain melapor ke Panwaslih, Darmono juga besok akan melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Menteri Dalam Negeri juga akan disurati terkait sikap Asrun yang diduga telah melanggar aturan kampanye tersebut.
Saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Wali kota Kendari Asrun belum mau menanggapi laporan dugaan pelanggaran tersebut. Ia mengatakan sedang berada di luar daerah. “Nanti besok yah,” Jawab Asrun singkat. (A)
Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki